News  

Masuk Agenda Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Ahli Waris TB Basuni Beberkan Fakta Ini

ahli waris TB Basuni
Bogoran.com – Sidang gugatan atas dugaan penggunaan/penguasaan lahan Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, TB. A Basuni memasuki agenda sidang lapangan objek gugatan. Kuasa hukum ahli waris TB Basuni beberkan fakta ini.
Agenda tersebut dilaksanakan di Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor pada Jum’at 7 Juli 2023.
Dimana dalam sidang lapangan tersebut semua pihak hadir, terkecuali BPN terlambat hadir.
Ditemui di lokasi, Kuasa Hukum Ahli Waris, Anggi Triana Ismail menyebut, proses sidang lapangan tersebut pihaknya telah mampu membuktikan batas – batas objek yang disengketakan tersebut.
Untuk tergugat empat, Tjung Tjeng Louw menurut Anggi, tidak mengetahui dimana objek 42 yang dipegangnya.
“Nah itu sangat lucu, karena orang kalau mau mendalilkan itu perlu didalilkan itu tertuang dalam azas hukum acara perdata. Jadi siapa yang mendalilkan maka harus siap membuktikan secara hukum itu pointnya. Tapi T4 tidak mampu membuktikan dimana lokasinya dan dimana batas batasnya,” jelasnya.
Ia bersyukur, proses persidangan dari awal hingga Sidang lapangan tersebut memberikan angin sejuk bagi ahli waris TB A Basuni.
“Semoga kedepan putusan ini bisa diputus dengan seadil adilnya, kerena kita disini sudah menunjukan itikad baik kita terhadap proses penegakan hukum di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor.” ungkap Anggi.
Tinggal persoalan hati nurani hakim akan memutus dimana, karena sejauh ini kita telah membuktikan secara sesempurna mungkin di hadapan hukum.
Sebetulnya ini adalah proses bagian dimana Hakim ini harus menyakini bahwa setiap proses yang disengketakan di pengadilan itu harus berdasarkan data dan fakta.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Kota Bogor dalam perkara ini, Daniel Mario mengatakan, sidang lapangan atau persidangan di tempat perkara 192, adalah agenda pemeriksaan tempat batas sengketa.
“Hanya memastikan objek tersebut ada atau tidak. Tadi kita sudah keliling ke empat titik sesuai dengan gugatan. Setelah ini agendanya akan memeriksa saksi-saksi dari penggugat pada Kamis 13 Juli 2023,” kata Daniel.
Setelah agenda Sidang lapangan, dan memeriksa saksi – saksi, maka Pengadikan Negeri Kota Bogor akan mengagendakan pada kesimpulan.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemkot Bogor, melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pada sidang lapangan ini pihaknya pada dasarnya ingin mengetahui komitmen penggugat dengan gugatannya.
“Pemeriksaan tempat pada hari ini untuk mensinkronkan alat bukti yakni salah satunya batas batas lokasi pengukuran dari tanah yang digugat. Tentunya kami sebagai kuasa hukum dari Pemkot Bogor justru ingin tahu, apakah penggugat memang memiliki komitmen dengan gugatan nya,” katanya.
Karena, lanjut Alma, batas batas yang ditunjukan oleh penggugat justru tidak berdasarkan catatan yang sah dari institusi pencatatan tanah.
“Dan ini kami pikir sebagai bagian dari pada untuk mencari kebenaran materil,” tandasnya.
Ibnu Galansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *