Bogoran.com – Mengendarai sepeda listrik tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada persyaratan usia minimal dan pendampingan dari orang dewasa yang harus dipenuhi.
Setahun belakangan ini, sepeda listrik menjadi semakin populer di Indonesia. Sepeda ini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, mulai dari ibu-ibu hingga anak-anak.
Yang menjadi daya tarik dari sepeda listrik ini, karena harganya lebih murah dibandingkan dengan motor.
Tak hanya itu, kemampuannya dalam menjelajah pun cukup jauh. Sehingga banyak dari mereka yang memilih untuk membelinya.
Aturan Mengendarai
Melansir dari detik.com, untuk mengendarai kendaraan listrik, termasuk sepeda di Indonesia diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Kendaraan Penggerak Motor Listrik.
Aturan yang berlaku diantaranya yaitu, usia minimal pengendara kendaraan listrik termasuk sepeda adalah 12 tahun.
Kemudian dituliskan juga apabila pengendaranya berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, maka wajib didampingi oleh orang dewasa.
Selain itu, pengendara juga dilarang menggunakan jalan raya. Pengguna harus menggunakan jalur khusus atau kawasan tertentu yang sudah ditetapkan dalam peraturan.
Jalur khusus tersebut mencakup jalur sepedan atau jalur yang disediakan khusus untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik.
Sedangkan untuk Kawasan tertentunya yaitu mencakup pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, Kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Dalam mengendarakannya juga, pengguna diwajibkan mengenakan helm berstandar. Karena melihat keadaan sekarang, seringkali dari mereka terutama anak-anak yang mengendarai sepeda listrik ini ke jalan raya tanpa menggunakan helm.
Hal ini tentunya sangat meresahkan, apalagi mereka tidak didampingi oleh orang tuanya.
Kemudian, baru-baru ini juga polisi mengumumkan bahwa kendaraan listrik dengan kecepatan 35 km/jam harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Maka, ini juga berlaku untuk pengendara yang kecepatannya mencapai 50 km/jam, jika nantinya peraturan ini diterapkan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara dan masyarakat di jalan raya.
Jadi, untuk mengendarai sepeda listrik, pengendara harus memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan di atas, apabila tidak dapat mengikuti aturan disarankan untuk tidak mengendarainya agar risiko kecelakaan dapat dihindari.