Bogoran.com – Dibeberapa wilayah proses pendaftaran dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online. Simak cara pembuatan SIM secara online.
Pembuatan SIM secara online mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu antre lama-lama lagi untuk mendaftarkan SIM. Bahkan, untuk memperpanjang SIM secara online lebih mudah lagi.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal tersebut menjelaskan bahwa semua pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM sesuai jenis kendaraannya.
Aturan Pembuatan SIM
Mengutip dari suara.com, proses pendaftaran dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pembuatan SIM secara online mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu antre lama-lama lagi untuk mendaftarkan SIM. Bahkan, untuk memperpanjang SIM secara online lebih mudah lagi.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 no. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Cara Download Aplikasi
Cara pembuatan SIM secara online bisa denbgan melakukan
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, surat kesehatan, surat psikologi dan lainnya.
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang sudah dipilih, misalnya di SATPAS Satlantas Polrestabes Medan.
4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Cara melakukan perpanjangan SIM secara online
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Biaya pembuatan SIM baru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru yakni
– SIM A: Rp120.000
– SIM B khusus B1: Rp120.000
– SIM B khusus B2: Rp120.000
– SIM C: Rp100.000
– SIM C1: Rp100.000
– SIM C2: Rp100.000
– SIM D: Rp50.000
– SIM D khusus D1: Rp50.000
– SIM Internasional: Rp250.000
Biaya Perpanjangan SIM
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:
– SIM C Rp75.000
– SIM A Rp80.000
– SIM A Umum Rp80.000
– SIM BI/Umum Rp80.000
– SIM BII/Umum Rp80.000
– SIM D Rp30.000