Bogoran.com – Kabupaten Bogor telah menetapkan status siaga darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan. Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyatakan bahwa status ini telah berlaku sejak tanggal 10 Juli hingga Oktober 2023.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 300.2/11/SE -SDB/BPBD yang telah ditandatangani oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. Surat tersebut telah resmi keluar pada tanggal 1 Agustus 2023. Yang berisikan bahwa status Kabupaten Bogor saat ini sudah memasuki status siaga darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan.
Dikabarkan oleh detik.com pada Senin, 14 Agustus 2023, poin 1 dalam surat edaran Plt Bupati menyatakan siaga darurat ini masih akan terus diterapkan hingga tanggal 31 Oktober 2023. Status ini juga akan diberlakukan untuk 40 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam surat edaran tersebut juga memerintahkan Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi dan melakukan penanganan siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan dengan cepat, tepat, dan terpadu.
Instruksi ini bertujuan untuk meminimalisir dampak bencana. Selain itu melibatkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Hal ini sesuai dengan poin nomor 3 dalam surat edaran.
Bayu Ramawanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Bogor, mengonfirmasi bahwa Plt Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran dalam upaya penanganan kekeringan.
Menurut Bayu, langkah ini merupakan konsekuensi dari banyaknya daerah yang mengalami kekeringan. Ia menjelaskan bahwa Plt Bupati perlu memerintahkan secara internal kepada pimpinan wilayah untuk melaksanakan kegiatan antisipasi kekeringan.
Bayu juga menambahkan bahwa pada intinya, Plt Bupati Iwan Setiawan telah menyampaikan pentingnya mencegah kekurangan pasokan air bersih bagi masyarakat. Prioritas utama saat ini adalah memenuhi kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.