Pendaftaran Uji Emisi Kendaraan Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Langkah Mudahnya!

Lalu Lintas Jakarta disertai Polusi Udara
Lalu Lintas Jakarta disertai Polusi Udara (koran.tempo.co)

Bogoran.com – Pendaftaran uji emisi telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam bentuk aplikasi atau situs web, memungkinkan pendaftaran secara online.

Upaya ini merupakan langkah proaktif sebagai bagian dari persiapan terhadap pelaksanaan tindakan tilang untuk uji emisi kendaraan bermotor, yang dimulai sejak hari ini, yakni Jumat, 25 Agustus 2023.

Tindakan tilang akan diimplementasikan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi.

Langkah ini diterapkan sebagai bagian dari program yang bertujuan untuk mengatasi masalah meningkatnya polusi udara di kawasan Jabodetabek.

Pendaftaran Uji Emisi di Web Secara Online

Informasi mengenai persyaratan pendaftaran uji emisi secara daring kini dicari oleh masyarakat sebagai langkah preventif sebelum dikenai tindakan tilang.

Syarat dan Langkah Pendaftaran Uji Emisi Secara Online:

  1. Kunjungi akses resmi portal ujiemisi.jakarta.go.id untuk memulai proses.
  2. Di portal tersebut, cari dan klik opsi layanan “Uji Emisi”. Setelah itu, pilih jenis kendaraan yang akan didaftarkan, baik itu “Roda 2” atau “Roda 4”.
  3. Langkah selanjutnya, lanjutkan dengan mengisi beberapa informasi yang diperlukan, termasuk Tanggal Kunjungan, Pilihan Wilayah, Lokasi Uji Emisi, Nomor Kendaraan, Nama Pendaftar, dan Nomor Kontak. Semua informasi ini akan dimasukkan dalam bentuk isian yang telah disediakan secara otomatis.
  4. Selanjutnya, tekan opsi “I am not a Robot”.
  5. Terakhir, submit atau kirimkan formulir pendaftaran.
  6. Kemudian, Anda akan menerima suatu bukti berupa resi yang menandakan bahwa pendaftaran Anda telah berhasil, dan bukti ini perlu dibawa saat mengunjungi lokasi yang telah Anda pilih sebelumnya.

Pendaftaran Uji Emisi Melalui Aplikasi

Berikut ini, adalah syarat dan Langkah Pendaftaran Uji Emisi Lewat Aplikasi

  1. Unduh aplikasi e-Uji Emisi dari toko aplikasi Play Store. Aplikasi resmi ini dikenali dengan logo lingkungan hidup dan pemerintah DKI yang terletak di tengahnya.
  2. Setelah berhasil mengunduh, lakukan klik pada aplikasi yang telah diunduh.
  3. Masuk ke dalam aplikasi dan pilih opsi “Mulai”.
  4. Aplikasi menawarkan lima opsi menu. Yakni, termasuk riwayat uji emisi, lokasi uji emisi, pendaftaran lokasi uji emisi, pendaftaran kendaraan, dan juga pemesanan uji emisi.
  5. Jika belum pernah melakukannya sebelumnya, klik pada pilihan “Pemesanan Uji Emisi”.
  6. Selanjutnya, lengkapi informasi seperti tanggal kunjungan, jenis bahan bakar yang digunakan, pilih wilayah yang sesuai, tentukan tempat uji emisi, masukkan nomor kendaraan, serta cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  7. Lakukan verifikasi dengan mengklik opsi “I am not a robot”.
  8. Akhiri dengan submit.

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *