Bogoran.com – Polisi menetapkan MR (18) sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban RA (16), mengalami luka berat di wajah dan tangan saat tawuran di Jalan Alternatif Klapanunggal Kamis, 3 Agustus 2023.
Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono mengatakan tersangka sudah memenuhi batas umur, sehingga dikenakan perkara pidana.
Sedangkan tujuh pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran di Klapanunggal, masih di bawah umur. Mereka diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk mendapatkan pembinaan.
“Pelaku bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak serta membawa senjata tajam,” kata Kompol Adhimas kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa 8 Agustus 2023.
Menurut Adhimas, pelaku tawuran tersebut melakukan aksinya dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
“Modus operandinya pelaku tawuran memukul, menendang, membacok, dengan menggunakan senjata tajam golok dan celurit,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menjelaskan tawuran yang melibatkan dua sekolah itu sudah direncanakan tiga hari sebelum aksi tawuran terjadi.
Kemudian aksi tawuran sempat batal setelah salah satu sekolah tidak datang ke lokasi yang dijanjikan.
AKP Irrine manambahkan dari beberapa yang terlibat tawuran akan dilakukan penahanan dan yang tidak terlibat akan diberikan pembinaan oleh Dinsos.
“Untuk yang terlibat langsung kami lakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut, dan sekarang sudah berkordinasi dengan lapas, dan kejaksaan,” ujar AKP Irrine.
“Sedangkan untuk yang tidak terlibat langsung kami berikan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” ungkapnya.(Albin Pandita)