News  

Polisi Ungkap Praktik Gas Oplosan yang Raup Keuntungan Ratusan Juta per Bulan

Polisi Ungkap Praktik Gas Oplosan di Bogor
Tumpukan Tabung Gas (sumber: pagaralampos.disway.id)

Bogoran.com – Di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, polisi berhasil mengungkap praktik penggunaan gas oplosan.

Dalam kejadian ini, sebanyak 3 pelaku berhasil ditangkap oleh pihak berwenang bersama dengan puluhan tabung gas sebagai barang bukti.

Melansir dari okezone.com, AKP Yohanes Redhoi Sigiro dari Kasat Reskrim Polres Bogor telah mengonfirmasi bahwa untuk sementara waktu, sudah ada 3 pelaku yang berhasil diamankan.

Adapun peran masing-masing dari ketiganya yang berbeda satu sama lain. TS, yang merupakan inisial pelaku pertama, memiliki peran sebagai pemilik dari usaha ilegal ini.

Sementara itu, MF bertanggung jawab sebagai pengelola, dan AS ditempatkan dalam peran sebagai pengawas lapangan.

AKP Yohanes menjelaskan bahwa metodenya melibatkan pengalihan atau penyuntikan gas dari tabung berkapasitas 3 kilogram ke tabung berkapasitas 5,5 kilogram yang tidak termasuk dalam kategori tabung subsidi. Akibatnya, konsekuensi dari tindakan ini berdampak serius terhadap kerugian keuangan negara.

Pelaku Peroleh Keuntungan Ratusan Juta

Pihak berwenang memberitahukan bahwa para pelaku mengakui telah menjalankan praktik ilegal ini selama satu bulan, dengan total keuntungan sekitar Rp110 juta yang berhasil mereka peroleh selama periode tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan penyuntikan gas oleh para pelaku tidak dilakukan di dalam gudang atau ruangan tertutup.

Sebaliknya, praktik ini dilakukan di lahan terbuka. Alasannya adalah untuk menghindari risiko ledakan yang mungkin terjadi jika kecelakaan gas terjadi di dalam ruangan tertutup.

Barang-barang yang berhasil disita oleh polisi meliputi sebuah mobil pikap yang memuat 83 tabung gas 5,5 kilogram yang tidak termasuk dalam kategori subsidi, serta dua timbangan.

Dalam hal hukum, Pasal 55 dari Undang-Undang No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi digunakan untuk menuntut ketiga pelaku ini.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.

Pihak kepolisian juga telah mengungkapkan bahwa mereka akan terus memburu pelaku lain yang masih buron. Saat ini, terdapat tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial S, U, dan G.

Mereka diidentifikasi sebagai pelaku yang terlibat secara langsung dalam praktik penyuntikan gas oplosan di lapangan.

Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk membersihkan praktik ilegal semacam ini dari masyarakat.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *