Bogoran.com – Puspom akan memeriksa puluhan prajurit TNI yang menyerbu Polrestabes Medan sesuai dengan petunjuk Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Puspom TNI diberi instruksi langsung olehnya untuk memeriksa puluhan prajurit yang tiba di Polrestabes Medan.
Pemeriksaan akan mendalami insiden saat puluhan prajurit mengenakan loreng mengunjungi markas Polisi di Sumatra Utara, Medan.
Kronologi Saat 40 TNI Datangi Polrestabes Medan
Pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar empat puluh prajurit TNI mendatangi markas Polrestabes Medan di Sumatra Utara.
Maksud kedatangan mereka ke markas di Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan, untuk membahas seputar kasus yang melibatkan ARH yang merupakan tersangka dalam dugaan pemalsuan surat keterangan lahan milik PTPN di Sumatra Utara.
Kronologinya, saat itu sekitar empat puluh prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan mengunjungi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang sekitar pukul 14.00 WIB untuk memohon agar dia bisa dibebaskan.
Ruang penyidik lantai dua gedung dikepung oleh mereka, dan meminta Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menangguhkan penahanan tersangka ARH.
Rekaman Viral Kejadian
Rekaman kedatangan prajurit TNI telah menjadi viral di platform media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat adu mulut antara Teuku Fathir Mustafa dan prajurit TNI.
Dalam video tersebut, Kompol Teuku Fathir Mustafa berbicara kepada Prajurit TNI berseragam lengkap, bahwa penahanan subjektif terjadi berdasarkan alat bukti yang mengindikasikannya sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang diterapkan. Dia juga menginformasikan bahwa ada tiga pelaku lainnya dalam kasus ini.
Belum selesai bicara, TNI berseragam menyangkal dengan mengemukakan bahwa dia sudah memahami aturan semacam itu, karena yang bersangkutan menyebutkan bahwa dia dulunya adalah seorang mantan penyidik.
Dia mengeksplorasi alasan di balik diskriminasi yang ada dan menyampaikan bahwa permohonan penangguhan telah diajukan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, anak buah Mayjen Daniel Chardin dari Pangdam I Bukit Barisan akhirnya membubarkan diri setelah tersangka ARH dilepaskan.
Klarifikasi Kapendam Terkait Kejadian
Kolonel Inf. Riko Siagian, Kapendam I Bukit Barisan, mengungkapkan bahwa Mayor Dedi Hasibuan, penasihat hukum ARH yang mendatangi Polrestabes Medan adalah saudara.
Kapendam I/BB mengekspresikan penyesalannya atas tindakan Mayor Dedi Hasibuan tersebut. Dan mengatakan, Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut akan berkomitmen menangani persoalan hukum dan mempercayakan prosesnya kepada Polrestabes Medan.
sumber: pikiranrakyat.com