Bogoran.com – Motor listrik dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen telah mendapatkan bantuan subsidi sebesar Rp7 juta.
Informasi tentang motor listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan harga dapat ditemukan melalui portal Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Pada saat ini, terdapat 30 motor listrik yang telah terdaftar dalam daftar tersebut. Harganya memiliki variasi yang beragam, dan semuanya telah diberikan potongan harga sebesar Rp7 juta.
Yang menariknya lagi, beberapa motor listrik kini ditawarkan dengan harga di bawah Rp10 juta. Dari kehadiran harga yang sangat terjangkau ini tentunya menarik perhatian masyarakat.
Motor dengan Harga Kurang dari 10 Juta
Sebagai informasi tambahan, motor konvensional termurah yang tersedia adalah Yamaha Mio M3 125 dengan harga Rp17,4 juta.
Sekarang, mari kita lihat daftar motor listrik yang dijual dengan harga kurang dari Rp10 juta. Melansir dari okezone.com, berikut adalah rincian mengenai motor-motor tersebut.
- Exotic Sterrato: Rp5.590.000
- Exotic Vito: Rp5.790.000
- Exotic Mizone: Rp6.190.000
- GreenTech Aero: Rp9.403.999
- GreenTech Scood: Rp9.947.6576.
- Volta 401: Rp9.950.000
- United E-Mmotor MX1200 AT: Rp8.800.000
Semua motor ini adalah pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari motor listrik dengan harga terjangkau.
Syarat Membeli Motor Subsisdi Harga di Bawah 10 Juta
Ada banyak variasi motor listrik dengan harga di bawah Rp10 juta yang tersedia saat ini. Hal ini memberikan banyak opsi bagi masyarakat untuk mendapatkan motor tersebut dengan lebih mudah.
Hal ini disebabkan karena Kementerian Perindustrian telah mengembangkan kriteria penggunaan subsidi motor listrik.
Saat ini, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memenuhi syarat dan memperoleh motor listrik subsidi dengan harga di bawah Rp10 juta.
Harap diingat bahwa penggunaan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya berlaku untuk satu pembelian motor listrik subsidi.
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa dasar utama perubahan kebijakan ini.
Yakni untuk mencapai percepatan dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Ia juga menambahkan bahwa tujuan tersebut secara pasti akan memiliki dampak yang mencakup peningkatan investasi, pendorong bagi produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan kesempatan kerja.
sumber: otomotif.okezone.com