News  

Alma Wiranta Transformasi JDIH Sipro HD ke JDIH Berakhlak, Perkuat Layanan Publik

Alma Wiranta
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (Foto: Dok. Bagian Hukum Setda Kota Bogor)

Bogoran.com – Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melakukan transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Sistem Pengarsipan Produk Hukum Daerah (SIPRO HD) ke JDIH BerAKHLAK. Salah satunya untuk memperkuat layanan publik.

Penguatan informasi terkait produk hukum daerah Kota Bogor terus diperkuat oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Salah satunya dengan transformasi JDIH dari SIPRO HD ke JDIH Berakhlak.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi Bagian Hukum dan HAM sebagai ikhtiar menyebarkan informasi hukum. Sebab selama ini masih banyak yang belum hapal atau mengetahui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perda dan Perwali karena ketidaktahuan adanya peraturan tersebut penegakan hukum tidak dapat dijadikan alasan”, ujar Bima dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Produk Hukum Daerah dan Transformasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kota Bogor di IPB Internasional Convention Center di Botani Square Kota Bogor Senin, 25 September 2023.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kapusdok JDIHN BPHN Kemenkumham Nofli, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, Kacab BJB Heru Baharudin, Kasubdit Wilayah 2 Direktorat PHD Ditjen Otda Kemdagri Wahyu Perdana Putra. Dan seluruh peserta Pimpinan Perangkat Daerah Kota Bogor dan para camat di Kota Bogor.

Untuk itu kata Bima Arya, Pemerintah Kota Bogor terus memberikan ruang notifikasi dan pembelajaran edukasi kepada masyarakat secara luas melalui media sosial dan alat publikasi lainnya.

“Sehingga informasi peraturan sebagai kepastian hukum dapat diketahui dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Transformasi JDIH

Di tempat yang sama Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan tujuan transformasi JDIH dari Sipro HD ke JDIH BerAKHLAK.

Menurut Alma, tujuannya untuk memperkuat pelayanan publik melalui informasi hukum agar tidak terjadi hoax atau pemberitaan yang dipelintir. Selain itu hadirnya paradigma sebagai kepastian hukum dari penataan produk hukum daerah secara digital harus bisa dimanfaatkan dari ketidaktahuan adanya Perda dan Perwali Kota Bogor.

“Kami melakukan berbagai inovasi dan legalitas agar masyarakat Kota Bogor dapat dengan mudah mengakses isi dari Perda dan Perwali yang sudah ditetapkan. Untuk dipatuhi bersama dan dijadikan modal sebagai warga Kota Bogor yang cerdas,” kata Alma.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga terus melakukan kolaborasi baik dengan pemerintah pusat, swasta, maupun dengan pihak mana pun. Khususnya bjb Kota Bogor yang membantu terlaksananya kegiatan.

Sehingga menurut Alma yang kini sedang menempuh pendidikan doktoral di Universitas Pertahanan tersebut, kebijakan dan harapan pembangunan dapat terlaksana dan bersinergi. “Sehingga tidak ada persoalan hukum karena ketidaktahuan peraturan di tengah maraknya penegakan hukum,” imbuhnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *