Bogoran.com – Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) Said Awad Hayaza beserta Ketua Yayasan YATIB Syarif Ahmad, trepaska harus duduk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, dalam perkara menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin. Diyalini dugaan perbuatan melanggar hukum itu sudah dilakukan sejak 2021. Sidang perdana tersrbut digrlst di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, pada Selasa 19 September 2023.
Sebelumnya ke dua terdakwa Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Ketua Yayasan YATIB Syarif Ahmad, telah ditetapkan sebagai tersangka pihak Polresta Bogor Kota. Menyendang status terdakwa keduanya tertlihat duduk brtdampingan dikursi pesakitan saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor. Sidang tersebut merupakan babak baru dari Konflik sengketa tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq, Kota Bogor.
Pada sidang perdana tersebut, Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad, selaku Ketua Yayasan YATIB, lebih banyak mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa dalam posisi duduk berdampingan berhadapan dengan Majelis Hakim, terlihat gugup. Bahkan sesekali Said Awad Hayaza menundukkan kepala, atau bersandar di kursi prsakitan yang disediakan PN Bogor sambil menegadahkan wajahnya ke atas.
Kedua terdakwa disidangkan perkara menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin, terkesan gugup. Tampak sesekali Said Awad Hayaza, menundukkan wajahnya dihadapan hakim ketua.
Melansir dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bogor, sidang perkara nomor 250/Pid.B/2023/PN Bgr, itu dilaksanakan di ruang Kartika PN Kota Bogor.
“Bahwa pada hari ini, sidang perdana atas tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin pemilik atau yang berwenang. Perlu diketahui bahwa lokasi yang dimasuki tanpa izin oleh kedua terdakwa ini adalah lokasi yang bersertifikat wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor,” ungkap Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, usai menyaksikan persidangan.
Keduas Tedakwa Takan Lepas dari Sanksi Kurungan
Muadz menjelaskan sidang hari ini merupakan sidang yang sangat dinanti, khususnya warga Irsyadin (warga Al-Irsyad), tenaga pengajar serta karyawan Sekolah At-Taufiq yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Lebih lanjut, Advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali itu, menerangkan bahwa, tindakan dua terdakwa, Said Awad dan Syarif Ahmad, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak 18 Oktober 2021.
“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum mendampingi korban (Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor), memonitor terus perkara ini dari tingkat penyelidikan, penyidikan sampai pra-penuntutan hingga nanti putusan pengadilan,” tegas Muadz Masyadi didampingi klienya, Ketua Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor (YAAB).
Ketua Yayasan Al-irsyad yang baru, Ustadz Al Alamiah Hakim Amir Balwael, berharap kedua terdakwa tersebut dapat dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan ancaman pidana Pasal 167 KUHP.
Muadz menerangkan kedua terdakwa, Said Awad Hayaza, bersama Syarif Ahmad sampai saat ini masih mengaku merasa benar serta merasa berhak atas tanah tersebut.
“Oleh karena itu agar kedua terdakwa ini tidak mengulangi perbuatannya dan tidak diikuti oleh kroni-kroninya. Maka kedua terdakwa tersebut, harus dihukum agar merasa jera dan tidak melakukan tindak pidana yang serupa,” lanjut Muadz.
Muadz berjanji sebagai Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, pihaknya akan terus melakukan pembelaan, mengambil alih seluruh aset aset Yayasan Al-Irsyad, baik yang bergerak maupun tidak, meski asset yang fimiliki berada dipihak ketiga/lain.
“Kami yakin kedua terdakwa tidak bisa lari dari hukuman kurungan,” jelas Advokat yang berkantor di Jakarta Pusat dan Bali tersebut.
Sebelumnya, Said Awad selaku Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) dan Syarif Ahmad selaku Ketua Yayasan YATIB telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin oleh Polresta Bogor Kota.
Penetapan itu merupakan proses dari Laporan Polisi Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021. Keduanya dilaporkan oleh Ketua Yayasan Al-Irsyad Al- Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), lama Almarhum Fauzi Talib.
Hakim Amir Balwael bersama kuasa hukumnya, Muadz Masyadi S.H. menilai kedua terdakwa telah memicu sebuah konflik perkara di tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang diketahui mrtupakan milik YAAB.
Kuasa Hukum YAAB, Muadz Masyadi menanggapi bahwa penetapan kedua tersangka itu sesuai dengan Pasal 167 KUHP, tentang tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 22 Agustus 2022.
Muadz menerangkan seluruh kegiatan di atas tanah wakaf itu atas nama dan izin Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, terdiri dari Sekolah Dasar (SDIT), Sekolah Menengah Pertama (SMPIT), dan Masjid At-Taufiq.
“Kami juga mengingatkan kepada semua pihak, jika memaksakan kehendak untuk melakukan kegiatan di tanah wakaf tersebut tanpa izin dari Yayasan Al Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, maka itu tindak pidana,” tegas Muadz.
(Rizal Yunus/Diki Sudrajat)