News  

Sakit Hati Ditolak Rujuk, Pria di Caringin Bogor Tusuk Mantan Istri

Pria di Caringin Bogor Tusuk Mantan Istri
Satreskrim Polres Bogor menggelar konfrensi pers kasus dugaan pembunuhan di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, 3 Oktober 2023. (Albin/Bogordaily.net).

Bogoran.com –  Polres Bogor menangkap seorang pria di Desa Cipopokol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor yang nekat tusuk mantan istri. Akibat perbuatan pelaku, korban dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisal RA (27) yang telah melakukan penusukan terhadap korban, SJ. Adapun aksi pelaku yang nekat tusuk mantan istri di Caringin terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023.

“Pelaku beranjak dari rumah dengan membawa pisau yang disimpan di dalam sweater menggunakan sepeda motor dan mengarah ke rumah korban,” kata AKP Muhammad Ilham kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurutnya, untuk motif karena korban dan pelaku pernah menikah siri kemudian berpisah. Dari situlah muncul perasaan sakit hati. Adapun profesi pelaku merupakan seorang guru.

“Pelaku awalnya bermaksud ingin rujuk kepada korban, dan dijelaskan oleh ibu korban tidak bisa karena sudah talak 3 kali,” jelasnya.

Pria di Caringin Bogor Tusuk Mantan Istri
Pelaku penusukan terhadap mantan istri dihadirkan dalam konferensi di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa, 3 Oktober 2023. (Albin/Bogordaily.net).

AKP Ilham mengatakan, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku langsung masuk ke kamar korban. Pelaku yang merupakan warga Cidahu, Sukabumi lalu menusuk korban sebanyak 5 kali tusukan di bagian punggung dan tangan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dan menusuk korban. Dari hasil medis ditemukan 5 tusukan, yakni 3 di punggung dan 2 di tangan. Berhasil diamankan juga satu unit kendaraan bermotor, dan sebilah pisau,” ujar AKP M Ilham.

Ia menambahkan, terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka kita persangkakan dengan pasal 351 ayat 2, 338 kuhp juncto, pasal 53 kuhp dan pasal 340 kuhp juncto dengan ancaman paling lama 20 tahun,” ungkapnya.(Albin Pandita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *