News  

Komisi VIII DPR RI Soroti Kawin Kontrak di Puncak Bogor

Kawin Kontrak Puncak Bogor
Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Komisi VIII DPR RI di KUA Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. (Acep/Bogordaily.net)

Bogoran.com   Komisi VIII DPR RI menyoroti masalah kawin kontrak yang terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, soal kawin kontrak dibahas Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Komisi VIII DPR RI.

Masalah kawin kontrak menjadi fokus bahasan dalam acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI Mengenai Bimbingan Perkawinan di Kabupaten Bogor, yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawi.

Acara dirangkaikan dengan peresmian Gedung KUA Kecamatan Ciawi Kamis 23 November 2023. Selain seluruh Anggota Komisi VIII DPR RI, turut hadir dalam acara ini Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI Zainal Mustamin. Kemudian Kepala Kantor Wilayah Kemenag RI Provinsi Jabar Ajam Mustajam, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Fanani, 40 Kepala KUA se-Kabupaten Bogor, beserta para penyuluh agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI menilai meskipun Kementerian Agama RI melalui KUA di setiap kecamatan selalu mendorong adanya bimbingan perkawinan untuk setiap calon pengantin, tetapi kasus-kasus kontrak pernikahan di kawasan Puncak masih saja terjadi. Apalagi kasus ini telah terjadi selama puluhan tahun lamanya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengatakan, kawin kontrak menjadi salah satu yang digemari dan banyak didiskusikan masyarakat. Sebab sampai hari ini belum ada solusi-solusi atau pendekatan-pendekatan oleh semua pihak.

“Jadi kehadiran kami untuk menggali, mendengarkan masukan-masukan, sekaligus pribadinya bagaimana. Dan arah ke depannya kami ingin ada pendekatan yang lebih konkret. Berrupa program dan analisis dari Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk mengatasi praktik prostitusi berkedok kontrak kawin. Kami siap membantu,” katanya.

Biaya Kawin Kontrak  

Menurut Diah Pitaloka, karena pelaku kawin kontrak melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Timur Tengah yang datang ke kawasan Puncak berstatus sebagai wisatawan musiman maupun cluster suaka negara. Sehingga perlu adanya pendekatan pendek.

“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Kementerian Luar Negeri,” ujar Diah Pitaloka yang merupakan anggota DPR RI asal Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.

Menjawab beragam pertanyaan Komisi VIII DPR RI, Bupati Bogor Iwan Setiawan, membeberkan berdasarkan investigasi fenomena kawin kontrak ini terjadi di Kecamatan Cisarua Tepatnya di Desa Tugu Utara, Tugu Selatan, Citeko, Cibeureum, Batulayang, dan Jogjogan.

Iwan menjelaskan kawin kontrak itu sebenarnya tidak ada. Namun, sebuah perkawinan terselubung yang dibuat-buat. Mucikarinya ada yang jadi saksi palsu, naibnya palsu, wali nikahnya juga palsu.

“Mereka didandani. Tempatnya di vila, sangat tertutup, hanya menampilkan tiga-empat orang, tidak ada warga. Jadi bukan di rumah, bukan di masjid. Biayanya antara 25-30 juta rupiah,” jelasnya.

Masing-masing kata Iwan dibayar Rp3 juta, dimasukkan Rp15 juta, selebihnya biaya sewa vila. Perempuannya juga bukan warga Cisarua, melainkan wanita asal Sukabumi atau Indramayu.

Iwan Setiawan yang juga warga Cisarua ini menegaskan, sangat tidak setuju jika ada yang mengatakan kontrak kawin dilakukan oleh warga setempat atau disaksikan warga setempat.

“Yang ada prostitusi yang dibungkus seperti kontrak kawin. Kejadiannya antara tiga hari sampai satu minggu di vila. Setelah itu kabur. Jadi sebetulnya orang Arabnya ketipu,” ujarnya.

Bupati Bogor menyebut fenomena prostitusi di kawasan Puncak dilakukan oleh sindikat. Berdasarkan informasi kata Iwan, terkadang wanita yang diduga PSK sengaja dibawa menggunakan kendaraan dan disuplai ke vila-vila. Satu kendaraan bisa tiga sampai lima perempuan.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Syukri Ahmad Fanani, menyatakan selain selama ini telah menerjunkan para penyuluh dan bekerja sama dengan berbagai lembaga, namun akan terus meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengatasi fenomena kawin kontrak.(Acep Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *