Bogoran.com – Satpol PP Kota Bogor dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan 143 alat peraga kampanye atau APK Senin, 11 Desember 2023. Penertiban dilakukan lantaran melanggar aturan.
Penertiban ini difokuskan pada alat peragam kampanye di Kota Bogor yang dipasang di lokasi dilarang. Seperti pohon, tiang listrik, dan area yang sudah rusak.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Bogor, Surya Dharma mengatakan sebagian besar dari 143 APK yang melanggar aturan terdapat pada pohon dan tiang listrik.
“Kami mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan Kota Bogor,” ujar Surya Dharma.
Alat peraga seperti spanduk dan reklame banyak ditemukan terpaku di pohon-pohon di pinggir jalan.
“Hasil dari penertiban ini saat ini disimpan di Kesbangpol untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Sasar Jalan Protokol
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan pelanggaran peraturan daerah (perda). Selain itu juga petunjuk dari Bawaslu Kota Bogor.
“Kegiatan serentak dilakukan di beberapa jalan protokol. Termasuk Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Jalak Harupat, dan Sempur. Melibatkan sekitar 70 personil dari tim tangkas,” kata Agustian Syah.
Pada kesempatan yang sama Kordiv Pencegahan, Parman dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, menjelaskan, bahwa KPU Kota Bogor telah menetapkan lokasi yang boleh atau tidak boleh dipasangi APK.
Untuk itu Bawaslu fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap APK yang melanggar aturan, terutama yang menempel di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.
Data yang dikumpulkan menunjukkan adanya 1,502 APK yang melanggar aturan.(Ibnu Galansa)