Bogoran.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor segera melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di wilayah Kota Hujan, pada Selasa, 23 Januari 2024 esok hari.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan alat peraga kampanye yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Tanggal 23 hari Selasa, bersama Satpol PP (penertiban APK yang melanggar),” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna.
Sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan, Bawaslu Kota Bogor mengeluarkan surat imbauan kepada para peserta Pemilu 2024.
Khususnya bagi para partai politik untuk mencabut sendiri alat peraga kampanye mereka masing-masing yang memang dikategorikan melanggar.
“Imbauan kita keluarkan dua hari sebelum penertiban. Dengan imbauan kita berharap peserta Pemilu inisiatif mencabut sendiri,” ungkap Herdiyatna.
Saat ini, kata Herdi, pihaknya menugaskan Pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan inventarisir titik-titik alat peraga kampanye yang melanggar sesuai aturan tersebut.
Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Bogor mendata APK mana saja yang melanggar ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SKKPU).
Dalam SKKPU, telah ditetapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan memasang APK dan zonasi yang dilarang untuk dipasang APK.
Setelah menghimpun data, Bawaslu Kota Bogor akan memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.
“Rencananya, Bawaslu Kota Bogor akan melakukan dua kali penertiban sebelum hari H Pemilu, yakni 14 Februari 2024,” tutup Herdiyatna.(Muhammad Irfan Ramadan)