Bogoran.com – Kasus dugaan aborsi yang menjerat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W, terus bergulir, meski yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka dan diberhentikan sementara.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Inspektorat perihal kasus yang menggemparkan ‘Kota Hujan’.
“Kami sudah panggil Inspektorat, dan jawaban mereka W sudah diberhentikan sementara,” ujar Endah kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Endah, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tak hanya melatih kemampuan ASN. Tetapi juga mengenai peningkatan masalah moral serta keimanan.
Selain itu, sambung Endah, mesti ada ketegasan dari Inspektorat ketika ada ASN yang melanggar aturan maupun etika.
Kemudian, kata dia, saat promosi jabatan dilakukan, harus ada pertimbangan dari sisi moral maupun etika sebagai tambahan penilaian.
Endah mengaku prihatin dengan mencuatnya kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh ASN Kota Bogor tersebut, apalagi Kota Bogor belum lama ini meraih predikat Kota Layak Anak.
Namun terlepas dari itu, sambungnya, perkara dugaan aborsi yang kini tengah ditangani polisi juga mencederai visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga.
“Kalau begini, Kota Bogor belum ramah keluarga. Kami prihatin, artinya Pemkot Bogor tak bisa mengawasi dan mengedukasi pegawainya. Kami menyarankan setiap dinas membuat kegiatan kerohanian,” katanya.
Seharusnya, kata Endah, apabila Pemkot Bogor benar-benar ingin mengimplementasikan Perda Ketahanan Keluarga, mestinya segera dibuat Perwali untuk mengatur teknisnya.
“Kalau serius harusnya segera dibuat perwali nya, toh perda sudah disahkan,” tandasnya.***
(Ibnu Galansa)