Bogoran.com– Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi.
Larangan ini dilakukan Pemkab Bogor untuk menghargai dan menjaga kondusifitas, serta kesucian bulan Ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan tidak ada tempat hiburan malam atau THM yang diizinkan beroperasi selama Ramadan.
“Selama Ramadan harus tutup. Enggak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup,” kata Rhama, Jum’at 8 Februari 2024.
Ia mengatakan, para pengusaha THM ini bisa saja tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) yang sudah dibuat dengan tetap beroperasi selama bulan Ramadan.
Namun, ia menyebut jangan salahkan para petugas jika mengambil tindakan untuk menutup paksa usaha tersebut.
“Pertama kita tutup aja. Kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya diperiksa semua,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa hari menjelang Ramadan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di seluruh Kabupaten Bogor akan memasifkan sosialisasi larangan beroperasinya THM selama bulan suci Ramadan.
“Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha. Mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya sudah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa,” ujar Rhama.
Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.
“Intinya kalau dia oleh pihak kecamatan disosialisasi semua, tapi pas bulan Ramadan kita datang ke sana (THM) masih didapati beroperasi akan kita tutup pake segel sementara, supaya jangan ada aktifitas,” ungkapnya. (Albin Pandita)