News  

Polresta Bogor Kota Tangkap Muncikari Prostitusi Online, Segini Tarifnya

prostitusi online bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat memberi keterangan. (Dimas/Bogordaily.net)

Bogoran.com   Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi muncikari kasus prostitusi online di Kota Bogor.

Pelaku, DTP (27) ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota saat tengah menawarkan seorang wanita kepada pria hidung belang di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku menawarkan jasa prostitusi online ini melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak 2019 hingga 2024 dan menjajakan para korbannya melalui platform Whatsapp.

“Kita amankan di salah satu hotel di wilayah Suryakencana,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu 13 Maret 2024.

Kombes Bismo mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan bisnisnya sejak tahun 2019.

Modus pelaku, kata Bismo, dengan menawarkan di medsos, kemudian setelah terjadi kesepakatan transaksi pelaku mengantarkan korban ke hotel. Lalu pelaku menunggu di lobby hotel.

Short time Rp3-15 juta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta dan long time Rp10-30 juta. Muncikari ini mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta,” jelasnya.

Bismo menyebut, dari tahun 2019-2024 mucikari atau pelaku mendapatkan keuntungan Rp200 sampai Rp300 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Luthfi Olot Gigantara mengatakan wanita yang menjadi korban prostitusi online ini mencapai 20 orang lebih.

Korban prostitusi online ini, kata Kasat Reskrim berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari selebgram, caddy, putri kebudayaan, dan mantan pramugari.

Para korban tersebut, lanjut Luthfi dikirim ke berbagai wilayah sesuai pesanan lelaki hidung belang mulai dari Bogor, Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan dan Bandung.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selama aksinya itu, pelaku berhasil ‘menjual’ sebanyak 20 wanita kepada para pria hidung belang. Tak hanya di Bogor, pelaku jg menjalankan aksinya di wilayah Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, hingga Kalimantan.

Polisi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan dijerat pasal UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Muhammad Irfan Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *