Bogoran.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menangkap pelaku yang menggasak uang pengacara Hotman Paris.
Pelaku diringkus dalam kasus dugaan penggelapan uang di kawasan Tajur, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan seorang karyawan bagian manajer yang diduga menggelapkan uang Rp172 juta.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Pelaku telah bekerja di Hotmen Tajur selama satu bulan sebelum melakukan tindakan penggelapan tersebut. Pada 15 Maret 2024, pelaku mengambil uang sejumlah kurang lebih Rp172 juta dari loker tempat kerjanya.
“Dari total uang yang diambil, pelaku pertama kali mengambil Rp50 juta untuk berjudi judi . Sisanya Rp90 juta dan seterusnya digunakan untuk membayar hutang, membeli motor, laptop, dan handphone,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa 30 April 2024.
Pelaku kemudian melarikan diri usah membawa kabur uang milik Hotman Paris dan melakukan perjalanan ke beberapa daerah, termasuk Bandung, Garut, dan Purwokerto.
“Selama pelariannya, pelaku menginap di hotel selama rentang waktu antara satu minggu hingga satu bulan,” ujarnya.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan kini mendekam di sel tahanan.(Ibnu Galansa)






