News  

DPKPP Kabupaten Bogor Terima Laporan Bencana, Begini Mekanisme Pencairan Bantuan

bantuan bencana Kabupaten Bogor
Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. (Acep/Bogordaily.net)

Bogoran.com Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menerima laporan pengajuan bantuan bencana alam hampir setiap harinya. Lalu bagaimana mekanisme pencarian bantuan bencana di Kabupaten Bogor?

“Laporan dari desa dan kecamatan itu hampir tiap hari masuk ke DPKPP. Kebanyakan kejadian bencana adalah peristiwa longsor, puting beliung, hujan deras,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor, Iin Kamaluddin, Kamis, 16 Mei 2024.

Iin menyampaikan, jika dirata-rata per hari terdapat 10 laporan pengajuan maka jumlah unit rumah warga yang terkena bencana bisa mencapai ratusan.

“Karena dalam satu laporan itu terdiri dari beberapa unit rumah yang terkena bencana alam,” ujarnya.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPKPP, pengajuan bantuan bencana alam yang ditangani DPKPP adalah rumah warga.

Mekanisme Pencairan Bantuan Bencana di Kabupaten Bogor

Iin Kamaluddin menjelaskan sebelum warga korban bencana alam mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor maka terdapat beberapa tahapan dan mekanisme yang dilalui.

Pertama, berdasarkan laporan tim BPBD, Pemdes, dan Pemerintah Kecamatan turun ke lokasi melakukan asesmen untuk menganalisa dan mengukur tingkat kerusakan yang dialami rumah warga. Ringan, sedang, atau kategori berat.

“Ini pentingnya asesmen. Kalau ringan bisa ditangani oleh desa,” jelasnya.

Kedua, berdasarkan asesmen kemudian Pemdes dan Kecamatan mengajukan pencairan bantuan untuk warga yang terkena bencana alam ke DPKPP.

Ketiga, berdasarkan surat dan data yang masuk kemudian DPKPP turun ke lokasi-lokasi rumah warga terkena untuk kembali melakukan asesmen.

Keempat, data bencana yang sudah firm di DPKPP kemudian diajukan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Kelima, DPKAD melakukan konsultasi sebelum pencairan agar penggunaan anggaran tepat sasaran.

Keenam, DPKAD mencairkan bantuan bencana melalui rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang telah terbentuk untuk memudahkan dalam proses pencairan, monitoring, dan pertanggungjawabannya. Jika hanya satu atau dua orang maka pencairan langsung ke rekening warga korban bencana.

Iin mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bogor untuk tetap waspada akan bencana alam terutama pada saat cuaca ekstrem. Sebab, Kabupaten Bogor adalah wilayah yang rentan bencana alam terutama longsor, puting beliung (angin kencang), banjir, gempa dan, pergeseran tanah.

“Kedua, kami imbau juga agar warga sadar konstruksi. Misalnya jangan mendirikan bangunan atau rumah di tebing. Kemudian memperhatikan struktur rumah yang berkualitas, karena masih banyak warga yang membuat rumah struktur bangunan rumahnya sembarangan,” jelasnya lagi.(Acep Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *