Bogoran.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan partisipatif “Pengendalian Netralitas ASN Dalam Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024,” pada Selasa 30 Juli 2024.
Dalam kegiatan rapat tersebut berlangsung di Hotel Darmawan Park, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang diikuti oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP), camat dan juga tamu undangan lainya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengatakan bahwa, pihaknya membahas terkait netralitas ASN yang langsung Camat dari 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor.
Serta para SKPD dan seluruh Jajaran Forkopimda, dengan arahan terkait dengan ASN yang posisinya harus netral dan tidak memihak. Namun disisi lain pada waktunya mereka harus memilih dalam Pilkada 2024.
“Ini menjadi pr bagaimana kita mengingatkan satu dengan yang lain, memilih boleh tetapi harus netral,” kata Ridwan Arifin kepada wartawan usai kegiatan, Selasa 30 Juli 2024.
Menurutnya, para ASN diminta untuk pasif dalam memilih nantinya serta dapat memberikan sosialisasi lebih terhadap rekan ASN lainya untuk tidak aktif dalam memilih pemimpin.
“Ini kan memang belum pendaftaran dan kami sengaja membuat kegiatan ini, semoga teman teman ASN mendiskusikan dengan rekan sejawatnya, konteksnya dari posisinya contoh parpol PSN boleh memilih aktif tetapi harus pasif, dan penting mengetahui visi misinya,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemilih pasif merupakan pemilih yang senatiasa tidak memposting berbagai ajakan kampanye kepada salah satu paslon di media sosial.
“Kalo pasif itu hanya membaca visi misinya tidak memposting kembali, namun kalo aktif dia memposting apapun itu. Yang boleh itu agak tipis, boleh dia membaca dan mendengarkan visi, kalo hadir kelapangan itu intinya tidak boleh,” ujar Ridwan Arifin.
Sementara itu, menanggapi netralitas dari P3K dan juga Kapala Desa (Kades), ia meminta untuk netral karena sudah diatur sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“P3K itu kan masuk di undang undang ASN pertama PNS kedua P3K dan itu yang diatur, adapun Kades itu masuk undang undang desa, dan kades itu gaboleh sesuai undang undang” tuturnya.
Ia menghimbau, jika ada ASN, P3K, dan juga Kades yang terbukti melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.
“Kalau terbukti akan ada sanksi berat ringan sedang, dan yang kasih sanksi itu komisi ASN, dan Bawaslu memproses terkait dugaan temuan setelah itu kami merekomendasikan ke ASN adapun sanksi nya komisi ASN yang menentukan, kalo kades langsung Bupati,” ungkap Ridwan.
Albin Pandita