Bogoran.com – Personel kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dikediaman pribadi eks Kepala BPOM Bandung berinisial SD.
Penggeledahan tersebut dilakukan di Perumahan Taman Yasmin, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Hasilnya, dari penggeledahan yang berlangsung selama 5 jam itu, Tim penyidik membawa satu koper kecil berwarna merah serta 2 kotak berukuran kecil dari dalam rumah.
Penyidik Madya Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Yohanes Richard Andrians mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh SD sekaligus juga mencari sejumlah barang bukti.
“Kita sudah menangani kasus pemerasan yang ada di BPPOM, sesuai dengan laporan dari BPPOM,” katanya kepada wartawan usai penggeledahan.
Menurutnya, dari penggeledahan Bareskrim Polri menemukan beberapa dokumen. Dokumen ini disebut bisa gunakan untuk mendukung pembuktian dalam penyidikan ini.
Diketahui, SD melakukan pemerasan kepada Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar.
Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi itu, kata Arief, dilakukan SD dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Tujuan uang yang diberikan Fictor kepada SD diduga digunakan untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM. (Muhammad Irfan Ramadan)