Bogoran.com – Seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) diminta agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama Ramadan 2024.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan selain pengelola tempat makan, Atang juga meminta seluruh warga Kota Bogor mengikuti surat edaran tersebut, demi menjaga kondusifitas wilayah selama Ramadan.
“Ada koridor-koridor yang selama ini kita sepakati bersama untuk menjaga kondusifitas Ramadan. Mudah-mudahan itu semuanya bisa dijalankan,” ujar Atang, Kamis 14 Maret 2024.
Ia menerangkan selain edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor, terdapat Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat yang dapat mengikat dan menjadi landasan bagi para pengusaha untuk menjaga ketertiban selama Ramadan.
“Jadi dari segi instrumen kita sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2021. Bahkan didalamnya juga ada sanksi untuk yang bandel-bandel. Sehingga saya imbau, tahan dulu selama Ramadhan agar suasana Ramadhan bisa terjaga dan kondisi di wilayah bisa kondusif,” terangnya.
Atang juga meminta kepada aparatur wilayah terurama Lurah dan Camat untuk bersiap siaga selama Ramadan 1445 Hijriah.
Hal tersebut dimaksudkan agar kondisi di wilayah mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan bisa terpantau jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami meminta kepada aparatur wilayah untuk standby. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, kejadian tawuran, pencurian dan lain-lain sering kali terjadi selama Ramadhan, sehingga perlu kesiapsiagaan dari aparatur wilayah,” tegas Atang.
Sementara itu dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor terdapat empat poin yang harus diikuti oleh pengelola THM, pengelola tempat makan dan masyarakat.
Pertama adalah larangan beroperasi bagi THM berupa tempat pijit atau sejenisnya dan tempat karaoke atau sejenisnya.
Kedua, larangan untuk kegiatan Sahur on The Road (SOTR). Ketiga, larangan menjual, memproduksi dan membunyikan petasan. Keempat, meminta kepada pengelola tempat makan untuk menghormati umat islam yang sedang berpuasa. (Muhammad Irfan Ramadan)






