News  

Polres Bogor Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis, Tangkap Orang 8 Orang

Polres Bogor Pabrik Tembau Sintetis
Polres Bogor menggelar konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu 19 Juni 2024. (Albin/Bogordaily.net)

Bogoran.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap pabrik tembakau sintetis di wilayah Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten dan menangkap 8 orang.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan dalam pengungkapan pabrik tembakau sintetis ini pihaknya mengamankan delapan orang.

Satres Narkoba Polres Bogor juga mengamankan mesin dan alat produksi, di sebuah rumah kontrakan petak, berikut narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat lebih dari 3 kilogram.

“Awalnya kami menangkap 3 orang tersangka pengedar tembakau sintetis berinisiak AF, FH dan HM dengan barang bukti narkotika tembakau sintetis seberat 11,57 gram,” kata Kompol Adhimas kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu 19 Juni 2024.

Setelah menangkap pengedar narkotika tembakau sintetis, jajarannya juga menangkap pengedar narkotika yang sama di Ciputat, Kota Tanggerang Selatan.

“Berdasarkan pengembangan, akhirnya kami mengungkap adanya pabrik tembakau sintetis di Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan. Total tersangka yang kami amankan ada 8 orang,” jelasnya.

Kasatres Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menjelaskan menurut pengakuan FA tersangka pemilik pabrik tembakau sintetis, dia sudah beroperasi selama 4 bulan dengan omset sekitar Rp4 miliar.

“Jaringan produsen dan pengedar narkotika tembakau sintetis atau pinaka ini mengaku baru 4 bulan beroperasi, walaupun begitu, omset mereka diperkirakan sudah mencapai Rp 4 miliar,” ujar AKP Nur Istiono.

Sebelum terungkap, pabrik narkotika tembakau sintetis ini kata dia beroperasi di Kemang, Jakarta Selatan dan Pondok Gede, Kota Bekasi.

“Mereka berpindah-pindah lokasi pabrik atau laboratarium narkotika tembakau sintetis. Sedangkan pengedarannya melalui Instagram dan barang haramnya memakai sistem tempel atau COD,” ungkapnya.

Sementara itu, para produsen dan pengedar narkotika tembakau sintetis ini dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan Permenkes RI nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Albin Pandita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *