News  

Polresta Bogor Kota Kembali Tangkap 2 Selebgram Karena Kasus Judi Online

Selebgram Bogor Judi online
Dua selebgram yang ditangkap karena diduga mempromosikan judi online melalui Instagram. (Irfan/Bogordaily.net)

Bogoran.com  Polresta Bogor Kota kembali menangkap dua selebgram karena diduga mempromosikan situs atau link judi online melalui Instagram mereka.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dua selebgram yang tertangkap adalah LA dan R. Keduanya ditangkap dalam waktu berbeda.

“Untuk LA, warga asli Kota Bogor, ditangkap di Jl Pajajaran pada 27 Juni lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Sedangkan R warga Sukabumi yang merupakan seorang karyawan restoran di Kota Bogor ditangkap di Jalan Pajajaran pada hari Minggu, 30 Juni 2024 kemarin.

Untuk LA, dia memposting 2 situs judi online sejak 2023. Awalnya LA dihubungi oleh seseorang melalui Instagram.

Dari hasil posting judi online, LA mendapatkan keuntungan nilai kontrak sebesar Rp10 juta selama 2 bulan.

“Sedangkan selebgram R, yang juga telah melakukan aksinya sejak 2023, mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta per bulan,” jelas Kompol Luthfi

Luthfi menegaskan, kedua selebgram dikenakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Yang mana tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen-dokumen elekteonik yang memuat perjudian.

“Karena perbuatannya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar,” tutup Kompol Luthfi.

Sebelumnya Polresta Bogor Kota menangkap selebgram wanita berinisial CN berusia 19 tahun karena diduga mempromosikan situs judi online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, CN yang merupakan selebgram tersebut diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. (Muhammad Irfan Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *