Bogordan – Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan melantik 2.981 guru honorer di Kabupaten Bogor yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lapangan Tegar Beriman Cibinong, Rabu, 5 Juli 2023. Pengangkatan tersebut merupakan hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Ditandai pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Guru, sekaligus pengambilan sumpah janji para guru honorer menjadi PPPK Guru formasi fungsional guru oleh Iwan Setiawan.
Guru Honorer di Kabupaten Bogor
Sejak 2019 hingga 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat guru honorer sebanyak 5.420 orang menjadi PPPK Guru. Rinciannya, 2019 sebanyak 1.115 guru, 2020 tidak ada penerimaan, tahun 2021 sebanyak 1.324 guru dan tahun 2022 sebanyak 2.981 guru.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan pengangkatan tahun ini merupakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Guru terbesar di Indonesia.
“Pengangkatan guru honorer jadi PPPK Guru jumlahnya sangat besar. Kita harus benar-benar bersyukur,” kata Iwan dalam laman resmi Pemkab Bogor tim Diskominfo Kabupaten Bogor.
Ia pun meminta kepada para PPPK Guru yang baru saja dilantik dan menerima SK untuk membuktikan dengan kinerja dan pengabdian yang optimal kepada masyarakat. Selain itu dapat menjadi kebanggaan.
Menurut Iwan Setiawan, dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor terbesar di Indonesia upaya optimalisasi layanan pendidikan di Kabupaten Bogor terus dilakukan. Salah satunya dengan cara pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Guru. Bahkan tahun 2023 ini dirinya akan merekrut kembali guru formasi PPPK sebanyak 2.909 guru.
“Tahun 2023 ini kami juga akan melaksanakan perekrutan 2.909 guru formasi fungsional, mudah-mudahan tahun 2024 kita bisa melantiknya seperti hari ini,” jelasnya.
Guru Honorer SD dan SMP di Kabupaten Bogor
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah menjelaskan, jumlah fungsional guru yang dilantik menjadi PPPK Guru sebanyak 2.981 dengan rincian Guru SDN sebanyak 2.751 pegawai dan Guru SMPN sebanyak 230 pegawai.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan yang telah menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 800.1.2.5/91/Kpts-Bup/2023. Surat tertanggal 31 Mei Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyatakan, PPPK Guru sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya salah satunya adalah hak mendapatkan tunjangan.
“PPPK dengan ASN itu sama, tunjangan mereka dapat, rincian karir juga mereka dapat dengan cara mengikuti penawaran terbuka, yang hanya membedakan di pensiunan saja. Tenaga PPPK tidak mendapatkan uang pensiun seperti ASN,” jelas Irwan Purnawan.
Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Bogor, Amsohi mengapresiasi kepada Pemkab Bogor yang sudah mengangkat guru honorer untuk meningkatkan statusnya menjadi PPPK Guru.***