Bogoran.com – Puluhan Warga Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, tiba-tiba terjerat dalam pinjaman yang membengkak.
Penyebab Warga Terjerat Pinjaman Membengkak
Salah satunya adalah Endang, warga RW13, yang meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah melalui tetangganya.
Dilansir dari bogordaily.net, pada awalnya, Endang meminjam Rp10 juta untuk merehab rumahnya, tetapi setelah enam bulan, pemberi pinjaman mengklaim pinjamannya sebesar Rp50 juta.
Pemberi pinjaman bahkan mengungkapkan bahwa tanah yang dimiliki oleh Endang telah dibeli oleh perantara lain.
Situasi serupa dialami Khoirunisa, warga RW10, yang semula meminjam Rp10 juta dengan jaminan sertifikat tanah adiknya.
Namun, setelah 15 bulan cicilan, Khoirunisa mendapati bahwa sertifikat tanahnya dijaminkan untuk pinjaman sebesar Rp100 juta.
Pendana bahkan mengancam akan menyita rumah Khoirunisa jika utangnya tidak dilunasi sesuai waktu yang ditentukan.
Mengetahui hal itu, N dengan kaget mengaku bahwa situasi yang terjadi sekarang tidak pernah ia duga sebelumnya.
N menceritakan bahwa tawaran dari Z menjadi pemicu munculnya pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah kepada warga.
Menurutnya, pada awalnya Z menawarkan bantuan dana kepada siapa pun yang membutuhkannya.
N memutuskan untuk mencobanya dan memberikan sertifikat tanahnya kepada Z. Dalam waktu dua minggu, N pun menerima Rp10 juta.
Namun, tidak berselang lama, minat warga untuk menjaminkan sertifikat tanah untuk berbagai kebutuhan tumbuh pesat. Pinjaman yang diberikan berkisar antara Rp10 hingga Rp15 juta.
Pada bulan Januari 2023, pendana ini datang kepada banyak orang, termasuk N.
N tidak mengenali mereka secara personal dan menjadi korban dari situasi ini. N dipaksa meminjamkan Rp60 juta atas sertifikatnya kepada Z.
Kasus Sudah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota
Dengan bantuan dari Ariani Dalimunthe, seorang tokoh terhormat dari Kampung Blok Bambu. Saat ini, warga yang terdampak dalam kasus ini telah melaporkan insiden ini ke Polresta Bogor Kota.
Ariani Dalimunthe memastikan bahwa pelaporan telah dilakukan terhadap Z atas tuduhan penggelapan kepada pihak kepolisian pada bulan Februari 2023.
Selain itu, Ariani juga mengungkapkan bahwa 47 warga yang menjadi korban telah memberikan kuasa kepadanya untuk bertindak atas nama mereka.
Ariani menjelaskan bahwa para korban menerima dana dari N sesuai dengan jumlah pinjaman yang disalurkan melalui Z.
Dalam setiap transaksi, N menerima fee sebesar 5 persen dari jumlah pinjaman, sedangkan Z juga menerima 5 persen.
N yang selama ini bertanggung jawab dalam upaya penagihan cicilan kepada para peminjam.
Ia mengungkapkan, situasi ini baru terkuak ketika seorang warga mengajukan keluhan bahwa se-isi rumahnya akan disita karena sertifikat tanahnya telah dijadikan jaminan.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata pinjaman awal sebesar Rp10 juta yang diberikan oleh Z telah berubah menjadi Rp60 juta yang dipinjamkan kepada pendana.
Menurut Ariani, dari total 47 warga yang terlibat, beberapa sertifikat tanah telah disita oleh pihak kepolisian.
Bahkan, di luar jumlah 47 warga tersebut, masih ada beberapa korban lain yang belum teridentifikasi.