Bogoran.com – Di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terjadi kebakaran lahan di tiga desa. Menurut polisi, kebakaran lahan diduga terjadi karena warga membakar sampah.
Kapolsek Gunungputri Kompol Bayu Nugraha mengatakan bahwa mereka telah membuat laporan terkait kebakaran di empat titik dalam sehari, dengan tiga di antaranya terjadi di Gunungputri.
Dia juga menyatakan bahwa sebagian besar dari kebakaran tersebut disebabkan oleh pembakaran sampah.
Di Desa Wanaherang, Bayu menjelaskan bahwa kebakaran lahan terjadi akibat pembakaran lahan kosong yang memiliki pohon bambu.
Api kemudian membesar dan menyebar, menyebabkan kebakaran. Dia juga menyebutkan bahwa anggota dari Polsek hadir di lokasi untuk membantu tim pemadam kebakaran dalam melakukan pemadaman.
Seperti yang diungkapkan oleh Bayu, edukasi terkait larangan pembakaran sampah selalu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di setiap desa.
Bayu menyatakan bahwa pada siang kemarin, mereka juga melakukan edukasi terkait larangan membakar sampah, dengan tujuan untuk menghindari kebakaran dan polusi.
Mereka juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan membakar sampah dapat mengakibatkan sanksi hukum.
Hukum Pidana Pelaku Pembakaran Sampah
Melansir dari detik.com, diperingatkan oleh Bayu bahwa pelaku pembakaran sampah yang menyebabkan kebakaran dapat dikenai pidana.
Ia memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa tindakan membakar sampah yang mengakibatkan kebakaran rumah atau kerugian material dapat mengakibatkan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU No 1/2023. Hukumannya dapat mencapai hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Dalam Pasal 188 KUHP, dijelaskan bahwa seseorang yang karena kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 (lima) tahun, atau pidana kurungan hingga 1 (satu) tahun, atau denda sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) maksimal.
Ini berlaku jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum pada barang, potensi bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan kematian seseorang.
Kebakaran Lahan di 4 Titik Dalam Sehari
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa kebakaran lahan terjadi di empat titik dalam sehari di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di antara itu lokasi kejadian, tiga titik kebakaran lahan terjadi di Kecamatan Gubungputri.
Dalam pernyataannya, Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kecamatan Gunungputri, Diki Mutakin, mengungkapkan terdapat 3 titik kebakaran lahan yang masih dalam proses penanganan oleh anggota polisi. Mereka sedang berusaha untuk memadamkannya.
Diki menjelaskan bahwa di Kecamatan Gunungputri, kebakaran lahan terjadi di beberapa desa, termasuk Desa Bojongkulur, Desa Wanaherang, dan Desa Ciangsana.
Diki memberikan nasihat kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari tindakan yang memicu kebakaran. Yakni, seperti membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan.