News  

Pemkab Bogor Sidak Rumah Makan yang Pakai Gas LPG Bersubsidi, Apa Hasilnya?

gas lpg bogor
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi. (Istimewa/Bogordaily.net)

Bogoran.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan sidak terhadap sejumlah rumah makan atau restoran yang masih memakai tabung gas LPG bersubsidi.

Pemkab Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi.

Dalam sidak tersebut ditemukan restoran yang menggunakan gas LPG 3 kg atau bersubsidi yang terletak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana mengatakan Disdagin Kabupaten Bogor bersama dengan Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha.

“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” kata Anton.

Hasil Sidak

Anton menjelaskan, hasilnya pihaknya menemukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi. Atas temuan tersebut kami memberikan edukasi kepada yang pihak restoran dan minta untuk segera menukar dengan gas LPG non subsidi.

“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas LPG non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 Kg atau 12 Kg,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan harapan kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

Anton berharap kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas LPG tabung 3 kg atau bersubsidi.(Albin Pandita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *