News  

BNN Kabupaten Bogor Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Sumatera  

BNN Kabupaten Bogor
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor mengungkap kasus narkotika jaringan Sumatera ke wilayah Kabupaten Bogor.(Albin/Bogordaily.net)

Bogoran.com  –   Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor mengungkap kasus narkotika jaringan Sumatera ke wilayah Kabupaten Bogor, Selasa 31 Oktober 2023.

Dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 3 orang tersangka telah diamankan yakni (YD, SL dan FR) beserta barang bukti berupa 2.017, 17 (2 kg) ganja dengan nilai kurang lebih Rp16 juta.

Seksi Berantas BNN Kabupaten Bogor, Bripka Bayu mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Tim Bidang Brantas BNNP Jabar melakukan kegiatan controlled delivery di wilayah Kabupaten Bogor. Hasilnya para tersangka beserta barang bukti diamankan di beberapa tempat.

“Kami bersama dengan pihak ekspedisi mengecek keberadaan paket yang mencurigakan dan kita cek secara berkala dan berjenjang. Dan kita melakukan control delivery,” kata Bripka Bayu kepada wartawan saat konfrensi pers di kantor BNNK Bogor, Cibinong, Selasa 31 Oktober 2023.

Para tersangka yakni YD, SL dan FR merupakan satu jaringan yang berasal dari wilayah Sumatera Utara, dan melakukan aksinya dengan menyeludupkan narkotika di tiga lokasi yang berbeda.

Ia menjelaskan, pada Sabtu 20 Oktober pihaknya mendapatkan informasi di tiga lokasi sekaligus yang masuk wilayah Kabupaten Bogor. Yakni 2 kasus di Kecamatan Bojonggede, dan satu kasus di Kecamatan Jonggol.

“Ketiga tersangka tersebut merupakan satu rangkaian sama dan berasal dari Sumatera Utara, namun untuk barang dipecah menjadi tiga lokasi,” jelasnya.

Ia mengatakan, penerima didominasi oleh buruh dan diperkirakan akan mengedarkan kembali paket narkoba tersebut. Pihaknya mengklaim dengan mengamankan barang bukti sebanyak 2kg ganja tersebut, sebanyak 600 warga Kabupaten Bogor telah di selamatkan.

“Dengan menyita barang bukti ini, kita bisa menyelamatkan warga kabupaten Bogor sebanyak kurang lebih 600 jiwa,” ujar Bayu.

Atas perbuatanya tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 (1) JO pasal 114 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp10 miliar.

Dukungan Pemkab Bogor

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Bogor, AKBP Renny Puspita turut mengapresiasi peran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang telah mendukung penanganan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, pada awalnya kami hanya bisa menangkap satu kasus tetapi dengan dukungan dana hibah kami bisa mengunakap 6 kasus. Dan ini paling banyak penangkapan di wilayah Jawa Barat,” ucap AKBP Renny Puspita kepada wartawan, Selasa 31 Oktober 2023.

Dengan begitu kata Renny, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mendukung program BNNK. Salah satunya dengan pembangunan klinik rehabilitasi, untuk menekan angka kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

“Bagaimana kita rehalbilitasi para pecandu narkoba, Polisi dan BNN telah banyak melakukan penangkapan. Oleh karena itu kami memohon untuk pembangunan klinik rehabilitasi,” ungkapnya.(Albin Pandita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *