Bogoran.com – Polisi menangkap para pelaku tindak pidana kasus tawuran yang membawa senjata tajam (sajam) ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Keberhasilan meringkus para pelaku tersebut lepas dari kerja sama dengan unit Reskrim Polsek Bogor Tengah dan Polsek Bogor Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka mengatakan, aksi tawuran terjadi di Kandang Roda Kabupaten Bogor. Kemudian para pelaku tersebut melewati wilayah Kota Bogor.
“Ada 4 tersangka yang diamankan. Bermula dari adanya ajakan live Instagram untuk tawuran di wilayah kandang roda kabupaten Bogor,” kata Kompol Rizka kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023
Para pelaku dijerat dengan undang-undang darurat senjata tajam Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian di lokasi berikutnya, kata Kompol Rizka, kejadian tawuran terjadi di wilayah Bogor Tengah wilayah Panaragan. Petugas juga mengamankan 2 pelaku.
Yang mana bermula dari adanya pihak yang buruk dan menantang sehingga memprovokasi pelaku untuk melakukan perbuatan tawuran.
“Adanya pihak yang bentuknya ada yang menantang sehingga memprovokasi pelaku untuk melakukan perbuatannya dengan melakukan senjata tajam, ada pun korban menderita luka di jari tengah dan jari,” jelas Rizka.
Tentunya, lanjut Rizka, dari si pelaku tidak hanya dijerat dengan undang-undang senjata tajam Nomor 12 Tahun 1951.
Namun, petugas juga menjerat dengan pasal yang menyebabkan luka pada korban.
Dan di antara tersangka ini ada yang masih di bawah umur dan masih sekolah sehingga diterapkan undang-undang sistem peradilan anak Nomor 11 Tahun 2012.
“Kemudian untuk dua tersangka lanjutan ini diamankan oleh Polsek Bogor Selatan saat patroli. Karena waktu itu kedapatan yang mencurigakan dan pada nya ada senjata tajam jenis celurit dan dua tersangka diamankan,” tutup Rizka. (Muhammad Irfan Ramadhan)