News  

Tersangkut Kasus Samisade, Bupati Bogor Nonaktifkan Kades Tonjong

Bupati Bogor
Bupati Bogor Iwan Setiawan saat memberi keterangan. (Istimewa/Bogordaily.net)

Bogoran.comBupati Bogor Iwan Setiawan menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Nurhakim. Hal itu dikarenakan sang kades tersangkut kasus dugaan korupsi program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) tahap II dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPPMD), Renaldi, menjelaskan penghentian sementara tersebut dilakukan agar tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya detailkan lagi. Jadi Kades Tonjong itu saat dia sudah disangkakan dan ada tindak pidana korupsi, sesuai aturan maka Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati memberikan SK penghentian sementara. Supaya tidak menghalangi proses hukum. Nah sampai kemarin pun statusnya sudah diberhentikan sementara dan sudah ada PAW-nya,” jelasnya, di kantor Kecamatan Ciawi, Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Renaldi, setelah ada keputusan hukum inkrah, maka menunggu tindak lanjut dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Apakah BPD menganjurkan PAW atau bagaimana, karena saat ini ada surat Kemendagri dan di akhir tahun ini sudah tidak ada lagi pemilihan kepala desa langsung, reguler, atau antar waktu. Kalau pun ada, itu harus ada rekomendasi, melihat sisi aktifitas, dan persiapan Pemilu ,” beber Renaldi.

Program Awasi Samisade

Di tempat yang sama, Bupati Bogor Iwan Setiawan menegaskan bahwa deteksi dini, pelatihan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dana Samisade oleh para kepala desa terus dilakukan.

“Kami melakukan berulang-ulang melakukan evaluasi dan monitoring dengan tim. Pengawasan pun dilakukan melalui UPT maupun instansi lain di masing-masing kecamatan. Tapi, ini kembali lagi ke soal karakter. Dikasih pelatihan susah, diskresi juga tidak bisa. Cukuplah satu. Jangan ada lagi,” kata Iwan Setiawan.

Bupati Iwan mengemukakan program Samisade adalah program yang menyentuh langsung masyarakat di desa. Terlebih lagi saat ini Pemerintah Pusat telah memberlakukan Inpres Jalan Daerah (IJD) yang mengelola pembangunan infrastruktur di desa kabupaten dapat didanai oleh Kementerian PUPR.

“Mudah-mudahan program Samisade ini berlanjut. Yang penting bisa dijaga. Untuk infrastruktur jalan desa atau jalan-jalan kabupaten yang tidak bisa dibiayai APBD bisa melalui IJD,” ujarnya. (Acep Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *