Bogoran.com – Berbagai upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor jelang pemilu yang digelar 14 Februari 2024 mendatang. Terutama dalam menghindari golput dan suara tidak sah.
Seratus tujuh hari menjelang Pemilu 2024, tepatnya Minggu, 29 Oktober 2023, KPU kembali menggelar kegiatan sosialisasi. Kali inin dirangkaikan dengan kegiatan apel siaga dan jalan sehat yang diikuti oleh seluruh PPK dan PPS se-Korwil Selatan Kabupaten Bogor.
Kegiatan bertajuk ‘rapatkan barisan tuntaskan tahapan’ ini, dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Ciawi.
Melalui kegiatan ini, KPU mensosialisasikan kepada warga pemilih tentang alat peraga, cara mencoblos, dan sejenisnya. Guna mendongkrak semangat para petugas penyelenggara Pemilu, digelar pula lomba berhadiah antar-PPS dan PPK se-Korwil Selatan Kabupaten Bogor.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan mengajak warga pemilih agar menyebarkan hak pilihnya pada hari H pencoblosan.
“Pemilu dilaksanakan pada hari libur, yaitu Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Agar para pemilih yang bekerja dapat mencoblos dan menyampaikan hak pilihnya,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Bogor menyikapi sebagian kalangan masyarakat pemilih yang pesimistis terhadap Pemilu sehingga terjadi golput (abstain). Atau terjadi suara tidak sah (kesalahan dalam mencoblos sehingga suara tidak sah karena bingung memilih kontestan).
“Pertama, KPU mengimbau kepada partai politik atau calon anggota legislatif agar lebih menggencarkan dan memaksimalkan sosialisasi visi misi atau programnya kepada masyarakat. Agar, masyarakat menerima sosialisasi secara rasional dan penuh kesadaran bahwa jika memilih akan menerima manfaatnya,” kata Heri Setiawan.
Kedua, kata Heri, KPU yang saat ini mendapat nilai kepercayaan tinggi sesuai hasil lembaga survei di antara lembaga-lembaga negara. Dan akan terus melakukan beragam upaya di antaranya melalui aplikasi Sirekap.
“Hal ini agar meminimalisir kesalahan penulisan maupun suara yang tidak sah. Akan ada bimbingan teknis kepada petugas nanti. Ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat agar nanti suara yang dipilih sesuai dengan hasil yang ditetapkan,” imbuhnya.
Pelayanan khusus terhadap penyandang disabilitas seperti pemilih yang tunanetra, KPU akan memasilitasi dengan menyediakan template surat suara khusus di beberapa TPS.
“Berdasarkan laporan dari setiap kecamatan, PPK dan PPS, se-Kabupaten Bogor jumlah pemilih penyandang disabilitas jumlah sedikit. Tidak signifikan, tapi tetap kami sediakan di TPS-TPS yang ada penyandang disabilitasnya,” imbuhnya.
Tingkat Suara Tidak Sah
Sekadar informasi, tingkat suara tidak sah (suara tidak sah) dalam pemilu serentak tahun 2019 meningkat dibandingkan pemilu tahun 2014.
Dilansir di laman journal.kpu.go.id, fenomena ini perlu dikaji karena legitimasi pemilu bukan hanya dari tingginya angka partisipasi pemilih dalam pemilu, tetapi juga berapa banyak suara sah pemilih yang dapat dikonversikan menjadi kursi.
Suara tidak sah dapat disebabkan oleh suara kosong, suara rusak dan administrasi mal. Identifikasi tingkat dan pola suara tidak valid bertujuan untuk menyusun langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
Seperti menentukan sosialisasi kepada pemilih baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu atau peningkatan profesionalitas. Melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu. Dengan menetapkan standar suara tidak sah maka perbaikan akan dapat dilakukan secara terukur dan terarah.
Peningkatan partisipasi pemilih yang diikuti dengan peningkatan suara sah menggambarkan calon yang terpilih benar-benar memperoleh legitimasi dari konstituennya. Ini merupakan penegakan integritas penyelenggara pemilu dan kualitas hasil pemilu yang dilaksanakan. (Acep Mulyana)