Bogoran.com – Polisi menangkap pelaku tawuran yang menewaskan seorang pria di Cipaku, Kota Bogor. Dua pria diduga sebagai anggota gengster kini mendekam di sel Polresta Bogor Kota.
Pelaku diduga anggota gengster berinisial RR (19) dan MR (22) ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait insiden tawuran di perlintasan kereta api Cipaku, Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan Minggu 12 November 2023 lalu. Aksi tersebut menewaskan remaja berinisial MHS (22).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan terjadi tawuran antar kelompok. Saat insiden berlangsung, korban terjatuh dan kemudian dikeroyok dengan cara dibacok hingga mengakibatkan luka di bagian kepala.
“Mengakibatkan kematian korban karena kehabisan darah,” kata Kombes Bismo saat jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Rabu 15 November 2023.
Polisi segera menangani kasus tersebut hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk stik golf, celurit panjang, serta sepeda motor yang digunakan dalam pembacokan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Lalu Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan bersama.
Sebelumnya diberitakan tawuran terjadi antar dua kelompok terjadi di perlintasan rel kereta api Cipaku Kota Bogor yang mengakibatkan seorang pria tewas terkena sabetan celurit Minggu, 12 November 2023 malam.(Ibnu Galansa)