Bogoran.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melarang adanya pemasangan alat peraga kampanye atau APK caleg dan capres di angkot.
Suasana Pemilu 2024 di Kota Bogor semakin ramai dengan pemasangan APK oleh beberapa partai politik dari calon legislatif (caleg) dan calon presiden (capres), serta calon wakil presiden (cawapres) di jendela kaca belakang angkutan kota (angkot).
Meskipun aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan APK di angkot rupanya, banyak yang melanggar. Yakni dengan memasang stiker bergambar caleg, capres dan cawapres di jendela kaca belakang angkot.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffies, telah mengirimkan surat edaran yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di angkot. Dengan alasan utama terkait keselamatan dan jarak pandang.
“Meskipun sudah diimbau melalui surat edaran nomor 500.11.14.1/1236 pada 30 November 2023, pelanggaran terhadap larangan ini tetap terjadi,” kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffies kepada Bogordaily.net (Jaringan Bogoran.com) Senin, 4 Desember 2023.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menegaskan pemasangan APK di angkutan umum melanggar aturan sesuai SK yang ditetapkan oleh KPU.
Pelanggaran ini dapat berujung pada tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan Pasal 24 Perbawaslu 11 tahun 2023.
“Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindaklanjuti dan mencopot pemasangan APK yang melanggar aturan,” katanya.
Meski telah ada imbauan dan larangan yang jelas dari pihak berwenang, masih terdapat pelanggaran yang terus dilakukan. (Ibnu Galansa)