Bogoran.com– Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu meninjau pembangunan kantong parkir tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Asmawa memastikan akhir Januari 2024 kantong parkir tambang di Parung Panjang dapat digunakan.
Menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin terkait penanganan permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu meninjau lokasi. Hal tersebut dilakukan untuk melihat progres pembangunan kantong parkir kendaraan truk tambang yang berlokasi di Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang dan Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, Senin, 8 Januari 2024.
Asmawa ingin memastikan sejauh mana progres pembangunan kantong parkir truk tambang sebagai upaya penyelesaian persoalan yang ada di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.
“Hari ini kami kembali turun ke wilayah untuk memastikan progres pembangunan kantong parkir angkutan tambang. Sedang dalam proses yang saat ini sudah progresnya di kisaran 60%. Artinya tidak menunggu lama insya Allah paling lambat akhir Januari sudah bisa digunakan kantong parkir tersebut. Itu adalah salah satu upaya ikhtiar kami dalam waktu jangka pendek,” ujar Pj. Bupati Bogor.
Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya sudah turun ke lapangan guna menentukan langkah yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangan yang ada.
Sebab berbicara tambang itu banyak pihak yang terlibat. Bukan hanya Kabupaten Bogor saja tetapi ada provinsi dan nasional atau pemerintah pusat.
Selesaikan Kantong Parkir
Dari hasil konsolidasi baik internal maupun eksternal dan lintas sektor menghasilkan rumusan beberapa kebijakan yang sifatnya jangka pendek dan jangka panjang, jangka pendeknya segera menyelesaikan kantong parkir.
“Hari ini kita cek langsung ke lokasi kantong parkir. Mudah-mudahan mulai besok pemadatan sudah bisa digunakan dalam rangka pembatasan jam operasional angkutan tambang,” tegas Asmawa Tosepu.
Sementara itu, untuk jangka panjangnya ia ingin jalan tol tambang segera terbangun. Lalu penegakan hukum bisa dilaksanakan terkait perizinan, termasuk tonase kapasitas berat muatan dari truk. Apakah sudah sesuai ketentuan dan yang terakhir adalah kelayakan kendaraan. Termasuk informasinya ada sopir tembak di bawah umur, itu menjadi perhatian semua.
“Oleh karenanya hari ini kami kembali turun ke lapangan melihat itu, mudah-mudahan solusi yang saya sampaikan jangka pendek dapat mengatasi persoalan yang ada,” imbuhnya.
Ia juga meminta agar para pengusaha tambang memperhatikan ketentuan perizinan, juga terkait berat muatan kapasitas yang dipersyaratkan adalah 8 ton.
“Apakah mereka sudah taat dengan ketentuan yang ada, harus kita pastikan bersama-sama,” tambahnya.
Sementara itu komitmen penanganan permasalahan angkutan tambang di wilayah Parung Panjang, pihaknya juga telah melakukan koordinasi baik internal Pemerintah Kabupaten Bogor maupun lintas sektor.
Yakni dengan melibatkan pemerintah Provinsi, unsur Forkopimda, pihak terkait termasuk unsur legislatif baik pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor Dapil V. Meliputi kecamatan yang ada di wilayah Bogor Barat.***