News  

DPRD Siap Kawal Program Pemkot Bogor yang Belum Tuntas

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Pemkot
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (istimewa/Bogordaily.net)

Bogoran.com  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan mengawal program atau pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang belum diselesaikan.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan PRy ang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya hingga masa jabatan berakhir pada April 2024.

“PR itu di antaranya pembangunan Masjid Agung, Pasar Jambu Dua, Pasar Bogor, Jalan Regional Ring Road (R3). Pedestrian, rumah tidak layak huni (RTLH), dan perbaikan drainase serta turap akibat banjir dan longsor,” kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

Atang menyebut, memasuki tahun 2024 ini Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie A. Rachim masih bertugas hingga akhir April 2024.

Sehingga memiliki kesempatan untuk mengejar target pembangunan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2024-2029.

“Alhamdulillah ada waktu lebih kurang empat bulan untuk mengawal penyelesaian program-program tadi. Kepala daerah yang definitif akan lebih powerfull dibanding Pj kepala daerah,” jelas Atang.

Sebagai ketua DPRD, dirinya akan selalu terbuka dan mendukung program pembangunan Bima Arya yang dibutuhkan masyarakat.

Ia juga menyampaikan keberlanjutan program pembangunan Kota Bogor perlu menjadi konsentrasi bersama antara DPRD dan pemerintah.

Terutama dalam menyusun RPJMD 2024-2029 yang prosesnya akan dimulai awal tahun 2024.

Selanjutnya, kata Atang, penataan angkutan kota (angkot) yang humanis, keterpaduan moda transportasi yang terkoneksi dengan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat.

Pemerataan Satap dan sarana olahraga umum di semua kecamatan, pembangunan RTLH, dan bantuan sosial yang merata hingga ke warga yang masih belum masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). (Muhammad Irfan Ramadan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *