Bogoran.com – Hari pertama masa tenang kampanye sejumlah alat peraga kampanye di Kota Bogor ditertibkan, Minggu, 11 Februari 2024.
Petugas gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang Pemilu di Kota Bogor yang berlangsung mulai hari ini 11 sampai Selasa, 13 Februari 2024.
Penurunan APK melibatkan Satpol PP Kota Bogor, TNI, Polri, Bawaslu Kota Bogor, Tim Tangkas, Dishub Kota Bogor, Satlantas Kota Bogor, serta Disperumkim Kota Bogor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, untuk menjangkau APK yang berada di ketinggian, Satpol PP dibantu armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobile crane.

“Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apa pun,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Minggu 11 Februari 2024.
Penertiban APK tersebut, kata Agus, berlangsung di 6 kecamatan Kota Bogor. Seluruh APK yang berada di ketinggian juga, turut ditertibkan petugas.
“Kita libatkan dari tim Perumkim yang punya mobile crane, kita libatkan Bapenda yang memang punya alat yang panjang sekali untuk membuka tali yang dipasang di atas,” ungkap Agus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna menambahkan, kegiatan pagi penertiban APK diawali dengan apel siaga di Balai Kota.
“Baru setelah apel siaga bersama, petugas Panwascam bersama camat, trantib langsung turun ke wilayah masing-masih untuk penertiban,” kata Herdiyatna.
Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (Muhammad Irfan Ramadan)