News  

Beraksi di Berbagai Wilayah, Polisi Ringkus Maling Motor

maling motor bogor
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Kota Bogor dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu, 13 Maret 2024.(Ibnu/Bogordaily.net)

Bogoran.com Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) alias maling motor diringkus Polresta Bogor Kota berhasil di beberapa wilayah. Dalam berbagai kasus, polisi  menangkap sejumlah maling motor di Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan salah satu kasus curanmor terjadi di Mall Ekalokasari. Pelaku dalam kasus ini adalah seorang security yang bekerja sama dengan kakaknya.

Mereka mengambil kunci kendaraan korban yang disimpan di loker tempat korban bekerja. Pelaku lalu memberikan kunci tersebut kepada kakaknya untuk mengambil motor korban. Selanjutnya hasil penjualan mencapai Rp4,5 juta dan keuntungan masing-masing sekitar Rp2 juta.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pers di Mako Polresta, Rabu 13 Maret 2024.

Kasus curanmor kedua, lanjut Kombes Pol Bismo, terjadi di wilayah Bogor Timur yang mana pelaku menggunakan senjata tajam.

“Dalam aksinya, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian setelah mencoba melarikan diri. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, kasus curanmor ketiga terjadi di Bogor Selatan. Pelaku membuat kunci duplikat sebelum mencuri motor di warung tempatnya bekerja.

“Pelaku kemudian menjual motor tersebut melalui media sosial dengan harga Rp3 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Terakhir, kasus curanmor di Tanah Sareal. Korban berhasil melacak pelaku melalui perubahan akun Lazada yang tiba-tiba terjadi. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sama dalam melawan tindak kriminalitas. Termasuk dalam upaya pencegahan kasus curanmor. (Ibnu Galansa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *