News  

Ganjil Genap dan One Way di Puncak Bogor Diberlakukan Hari Ini 25 Mei 2024 Berikut Jadwalnya

Satlantas Polres Bogor memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak
Satlantas Polres Bogor memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak. (Foto: Instagram @tmcpolresbogor)

Bogoran.com Ganjil genap dan one way diberlakukan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hari ini Sabtu, 25 Mei 2024.

Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap hari ini bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak pada libur long weekend.

Pada pekan ini kebijakan ganjil genap diterapkan mulai Rabu, 22 Mei 2024 sampai Minggu, 26 Mei 2024.

“Satuan lalu lintas Polres bogor melaksanakan Ganjil Genap dikawasan wisata puncak,” tulis keterangan yang diunggah di Instagram @tmcpolresbogor.

Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berplat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap makan diputar balik oleh petugas.

Penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak dilakukan Satlantas Polres Bogor untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas yang terjadi. Terutama pada weekend atau akhir pekan.

Untuk jadwal ganjil genap disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku hari ini dan mengikuti tanggal ganjil atau genap.

Sesuai tanggal hari ini, Sabtu, 25 Mei 2024 maka kendaraan berplat ganjil yang dapat memasuki area Puncak, Kabupaten Bogor.

Dalam memberlakukan ganjil genap, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor melakukan operasi penyekatan di titik check point Simpang Gadog.

Sementara itu untuk memastikan kelancaran lalu lintas, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bogor juga menerapkan sistem one way baik ke arah atas maupun bawah.

Berdasarkan informasi resmi Traffic Management Centre (TMC) Polres Bogor, hari ini Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 08.00 WIB petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menerapkan one way arah atas atau Jakarta menuju Puncak.

Untuk jadwal one way berikutnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi di kawasan Puncak, Bogor pada hari ini.

Rekayasa ganjil genap diterapkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.

Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak Bogor pada hari ini harus menyesuaikan waktu keberangkatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *