Bogoran.com – Kasus dugaan pencabulan di Caringin diduga dilakukan oleh ayah tiri mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor Erwin Suriana mengatakan pihaknya mengecam kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anaknya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
“KPAD Kabupaten Bogor merasa prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut apalagi dilakukan oleh orang terdekat dalam hal ini ayah tiri,” kata Erwin Suriana, Jumat 3 Mei 2024.
Ia mengatakan pelaku dalam hal ini ayah tiri korban harus dihukum seberat mungkin dan tidak ada kata damai.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian untuk cepat bertindak menangkap pelaku. Kami tetap mendorong pelaku untuk dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan tidak ada jalan damai atau kekeluargaan bagi pelaku,” jelasnya.
“Sanksi sosial pun sangat pantas diberikan jika pelakunya orang dewasa dan sudah mengganggu masa depan anaknya sendiri,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang ayah tiri di Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor diduga menyetubuhi anak berusia 14 tahun.
Aksi AS menyetubuhi sang anak akhirnya ini terhenti setelah diketahui sang istri yang kemudian dilaporkan ke polisi. Polsek Caringin langsung menangkap sang ayah tiri.
Pelaku diduga sudah melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP sampai kelas 3 SMP. (Albin Pandita)