News  

KPU Kota Bogor Tetapkan Syarat untuk Calon Wali Kota Jalur Independen

syarat Calon Wali Kota Independen
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada wartawan. (istimewa/bogordaily.net)

Bogoran.com  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan syarat calon wali kota jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.

Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengatakan, calon independen yang akan mendaftar harus mendapat dukungan suara minimal sebanyak 60.014 orang.

Kemudian, syarat calon wali kota jalur independen lainnya yakni puluhan ribu suara tersebut harus tersebar minimal di wilayah empat kecamatan.

“Penyerahan syarat minimal dukungan pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Bogor,” kata Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin.

Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Media Sosial, Ini Fakta-Faktanya

Habibi Zaenal Arifin menambahkan, pihaknya membutuhkan sekitar 90 orang anggota PPK untuk pemungutan suara saat Pilkada 2024 pada 27 November mendatang.

Sebelum lolos seleksi menjadi anggota PPK, para calon peserta harus terlebih dahulu mengikuti seleksi.

Para peserta diberikan soal-soal dan materi yang sudah ditransfer oleh KPU RI melalu server melalui masing-masing wilayah Kabupaten maupun Kota.

Seperti yang diketahui, Pilkada Kota Bogor telah memunculkan nama-nama yang dikelilingi oleh tokoh-tokoh nasional.

Sejumlah nama telah ramai muncul ke publik sebagai bakal calon wali kota Bogor 2024 seperti Rayendra, Dedie Rachim, Sendi Fardiansyah dan lainnya.

Namun, semua calon belum resmi mendaftar ke KPU Kota Bogor untuk menjadi kontestan Pilkada 2024 dan merebutkan kursi nomor 1 dan 2 di Kota Hujan.(Muhammad Irfan Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *