Bogoran.com – Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penyerangan terhadap petugas SPBU di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024 dini hari.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku. Satu di antaranya masih dibawah umur.
Adapun pelaku dewasa berinisial AIN (22) berperan yang membawa senjata tajam, dan AF (17) pelaku di bawah umur berperan yang merekam aksi penyerangan petugas SPBU di Klapanunggal tersebut.
Baca Juga: Polres Bogor Kembali Gelar Jumat Curhat, Ini Keluhan Warga Rumpin
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat sekumpulan gangster berkumpul di sekitaran jalan. Kemudian melakukan penyerangan ke petugas SPBU.
“Kejadian bermula saat sekumpulan remaja yang diketahui merupakan gengster itu tengah berkumpul di dekat SPBU untuk berjanjian dengaan kelompok lain,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konfrensi pers Rabu, 8 Mei 2024.
Baca Juga: HJB ke-542 Tahun 2024, Pemkab Bogor Ungkap Tema dan Logo
“Kemudian, petugas SPBU datang menghampiri para pemuda yang berkumpul bermaksud untuk menyuruh mereka membubarkan diri. Namun, para anggota gengster itu justru malah menyerang petugas SPBU,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Sedangkan untuk pelaku anak dibawah umur, dijerat dengan UU perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara
Sementara itu, polisi juga telah menerbitkan DPO terhadap dua orang pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.(Albin Pandita)






