Bogoran.com– Polresta Bogor Kota bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengadakan rapat koordinasi (rakor).
Dalam rakor dibahas terkait penertiban spanduk, reklame, dan banner yang berhubungan dengan Pilkada 2024. Acara berlangsung di Aula Polresta Bogor Kota pada Rabu, 22 Mei 2024.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan rapat koordinasi ini diadakan sebagai respons atas laporan masyarakat, mengenai dampak negatif dari pemasangan spanduk dan reklame yang tidak sesuai aturan.
“Kami menerima laporan tentang spanduk dan reklame yang dipasang sembarangan hingga mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan korban luka. Ini menjadi latar belakang pentingnya rapat koordinasi ini,” jelas Kombes Pol. Bismo.
Reklame Pilkada 2024
Kombes Bismo melanjutkan, rapat koordinasi ini lebih terfokus pada pemasangan baliho, reklame, atau banner bakal calon dalam kontestasi Pilkada 2024 yang dipasang bukan pada tempatnya.
“Pemasangan baliho, reklame, atau banner di tiang listrik, di pohon, atau di tempat yang bukan peruntukkannya, apalagi tanpa izin, tentu melanggar undang-undang atau perda Kota Bogor,” jelasnya.
Selain itu, penertiban ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak pemasangan APK yang bisa berpotensi jatuh dan berakibat fatal.
Kondisi cuaca yang ekstrim di Kota Bogor semakin menguatkan urgensi penertiban ini.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita bisa mengantisipasi dampak potensi jatuhnya baliho, reklame, atau banner yang dipasang tidak pada tempatnya. Ini bukti hadirnya negara melindungi masyarakat,” jelasnya.
Di tempat yang sama Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota dalam menginisiasi rapat ini.
“Tahapan Pilkada belum memasuki masa sosialisasi atau kampanye. Oleh karena itu, kita perlu rapat kembali terkait penetapan titik-titik penempatan APK sesuai aturan yang ditetapkan bersama,” tuturnya.
Sementara Anto Siburian, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, menyatakan penertiban tidak hanya untuk APK yang melanggar aturan tetapi juga yang membahayakan masyarakat.
“Bagi Bawaslu, ini adalah upaya pemerintah yang sangat baik dan harus dilakukan bersama. Kami mendukung penertiban ini untuk memastikan semuanya sesuai peruntukannya,” beber Anto.
Selain Polresta Bogor Kota, KPU, dan Bawaslu, rapat koordinasi juga dihadiri pihak Kodim 061, Satpol PP, Dishub Kota Bogor, Bappenda, Danpom III/SLW, hingga Camat Bogor Tengah.(Ibnu Galansa)