Bogoran.com– Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari memberi tanggapan terkait Keputusan Walikota (Kepwal) tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian pada APBD Kota Bogor.
“Saya belum mengkaji soal itu tetapi yang pasti kita masih perlu. Karena Kota Bogor masih banyak rumah-rumah yang tidak layak huni di Kota Bogor,” kata Hery Antasari, Selasa 11 Juni 2024.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih menyampaikan terkait Kepwal 2023 tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Ia melanjutkan, Kepwal terbaru tengah dalam proses pengesahan. Pihaknya akan secepatnya mengeluarkan surat untuk tidak ada pungutan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) RTLH.
“Kepwal baru sedang dalam proses tanda tangan, sebab Kepwal 2023 sudah tidak berlaku lagi. Secepatnya kami akan keluarkan surat untuk tidak ada pungutan insyaallah besok diedarkan,” ujar Juniarti Estiningsih.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera merevisi Keputusan Walikota (Kepwal) No 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bogor.
Ia menegaskan pencairan RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.
Menurut Atty, Kepwal 2023 yang mengatur hibah dan bantuan sosial tersebut perlu segera direvisi karena terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
“Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD,” tegasnya.
Atty melanjutkan, hibah dan bantuan sosial untuk program RTLH memang bersumber dari pemerintah, tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan kepwal 2023.
Atty menjelaskan penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat RTLH harus diperjelas, karena LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.
“Ya sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan,” jelas Atty.
Wakil Ketua Komisi IV itu menambahkan hal itu sudah diatur dalam syarat dan ketentuan pengajuan RTLH, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diserahkan setelah proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait, hingga akhirnya masuk pada proposal pengajuan pencairan dan LPJ setelah realisasi.(Ibnu Galansa)