News  

Jelang Idul Adha, Diskanak Kabupaten Bogor Gencar Inspeksi Kesehatan Hewan Kurban Sehat

hewan kurban bogor
Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, tengah massif melakukan pengecekan kesehatan hewan ke sejumlah peternakan dan lapak pedagang yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor. (Istimewa/Bogordaily.net).

Bogoran.com Jelang Hari Raya Idul Adha Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, terus mengecek  kesehatan hewan kurban ke sejumlah peternakan dan lapak pedagang yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban di Kabupaten Bogor dan terbebas dari penyakit menular, serta mengantisipasi ditemukannya kasus penyakit menular pada hewan yang disebabkan oleh infeksi Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) atau penyakit kulit berbenjol pada hewan, PMK dan antraks yang menyerang hewan ternak khususnya sapi dan kerbau.

Sebagaimana diketahui, pengawasan pengecekan hewan qurban dilakukan sejak H-30, H-1 hingga hari H hari raya Idul Adha dengan melibatkan seluruh tim Diskanak Kabupaten Bogor.

Ketua Tim Kesehatan Masyarakat Veteriner, Diskanak Kabupaten Bogor, Hardy Herdiawan menjelaskan tim petugas Kesehatan hewan Diskanak Kabupaten Bogor bersama tim dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kabupaten Bogor telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban ke lapak-lapak hewan kurban di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Untuk memastikan hewan qurban sehat, layak konsumsi dan terbebas dari infeksi Lumpy Skin Disease Virus (LSDV).

“Alhamdulilah kami sudah lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan qurban, jika yang lulus pemeriksaan hewan qurban tersebut kami beri label atau stiker layak jual. Layak untuk dikurban dan layak konsumsi juga disertai bukti adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ),” kata Hardy, Sabtu 1 Juni 2024.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli dan memilih hewan kurban sehat yang sudah diperiksa oleh dokter hewan/petugas Diskanak dengan bukti adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ).

“SKK HQ ini sebagai bukti hewan kurban tersebut lulus uji Kesehatan oleh dokter atau petugas pemeriksa Kesehatan hewan. Sehingga  baik penjual dan pembeli merasa tenang dan tidak perlu khawatir karena sudah dipastikan hewan qurban tersebut sehat bebas penyakit menular,” jelasnya.(Albin Pandita)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *