Bogoran.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meminta data resmi terkait judi online atau daring kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut terkait data yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Hadi Tjahjanto yang menyebut wilayah Kota Bogor tertinggi kedua untuk transaksi judi online.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari memandang data yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut merupakan data yang sudah pasti.
Namun, kata Hery, dengan adanya data resmi dari PPATK, maka Pemkot bisa melakukan pemetaan terhadap fakta data yang ada.
“Kita sedang bersurat meminta informasi dan sebagainya, agar langkah kebijakannya lebih mengena,” kata Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari, Kamis, 27 Juni 2024.
Hery menyebut Pemkot akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, untuk meminta langkah pedoman teknis pencegahan situs maupun aplikasi judi daring.
Sebelumnya, untuk melakukan pencegahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, tujuan satgas tersebut untuk menyusun solusi dan pencegahan berbagai bentuk modus judi online atau daring di masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
Hery mengaku kaget dan menyesalkan terkait fenomena nasional judi online ini. Termasuk Kecamatan Bogor Selatan, yang menjadi kecamatan dengan jumlah penjudi daring terbanyak, sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp349 miliar.
“Satgas Judi Online ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, baik langsung maupun tidak langsung,” kata Hery.
Bogor Tertinggi Kedua Kasus Judi Online
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) mengungkap lima kabupaten atau kota dengan jumlah penjudi online terbanyak di Indonesia.
Lima kabupaten/kota itu yakni Kota Jakarta Barat dengan total nilai transaksi mencapai Rp792 miliar, Kota Bogor Rp612 miliar, Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Kota Jakarta Utara Rp430 miliar.(Muhammad Irfan Ramadan)