News  

Pj Bupati Bogor Kebut Pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak 

Rest Area Gunung Mas Puncak Bogor 
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat Memberikan Keterangan kepada Wartawan. (Istimewa/Bogordaily.net).

Bogoran.com Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu telah mematangkan persiapan pemanfaatan Rest Area Gunung Mas Puncak bagi para pedagang kaki lima yang berada di wilayah Puncak.

Menurutnya, dalam rangka percepatan optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas yang ada di Puncak Kecamatan Cisarua. Semua pihak bersepakat memiliki komitmen yang sama punya semangat yang sama untuk segera memanfaatkan rest area secara optimal.

“Latar belakang dibangunnya rest area tersebut adalah permintaan dari para pedagang. Sekarang sudah jadi, sudah dibuatkan, maka ayo mari sama-sama kita gunakan, kita manfaatkan. Secara perlahan kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan,” kata Asmawa Tosepu, Jumat, 14 Juni 2024.

Asmawa mengatakan, tidak ada biaya parkir alias gratis di kawasan Rest Area Gunung Mas Puncak. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk memasang rambu-rambu peringatan dilarang parkir dan mobil bagi masyarakat yang parkir sembarangan di area yang telah terpasang rambu peringatan dilarang parkir.

“Ini upaya kami untuk mencegah adanya parkir liar dan menciptakan ketertiban, kelancaran dan kenyamanan arus lalu lintas di wilayah Puncak. Segera manfaatkan Rest Area Gunung Mas Puncak ini, fasilitasnya sudah kami sediakan, kuncinya sudah ada tinggal pindah saja untuk menempati kios-kios yang ada di Rest Area Gunung Mas Puncak” jelasnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menjelaskan target pemindahan akan dilakukan pada 27 Juni 2024 mendatang. Artinya mulai tanggal 24 Juni 2024 para Pedagang Kaki Lima (PKL) wilayah Puncak harus mulai mengosongkan tempat yang lama dan mulai menempati Rest Area Gunung Mas Puncak.

“Kita minta para PKL sudah harus mulai pindah ke Rest Area Gunung Mas Puncak, jika melanggar akan ada penertiban oleh instansi terkait,” ungkap Pj Sekda Kabupaten Bogor. (Albin Pandita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *