Bogoran.com – Kesenian Angklung Gubrak dari Kabupaten Bogor mulai mendapatkan perhatian. Bahkan, kesenian musik tradisional tersebut telah didaftarkan untuk menyandang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pendaftaran sertifikat HAKI tersebut diinisiasi langsung oleh Ade Wardhana Adinata. Ia merasa prihatin dengan kesenian yang mulai kehilangan kejayaannya tersebut, usai menyambangi Kampung Cipining, Desa Argapura, Cigudeg, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Tak berselang lama, Bakal Calon Bupati Bogor ini pun kembali menginisiasi pendaftaran hak cipta untuk Angklung Gubrak di Kampung Cipining, Senin (15/7). Ade sekaligus membawa pihak Kemenkumham untuk mengeceknya langsung.
“Kesenian asal Bogor ini sangat penting. HAKI ini setidaknya bisa menjadi landasan agar kesenian Angklung Gubrak tetap lestari. Bahkan, bisa juga menjadi landasan untuk pengembangan kesenian ke depannya, inovasi, baik di tingkat nasional maupun internasional,” terang alumni IPB University ini.
Ade menambahkan, sertifikat HAKI bermanfaat untuk memudahkan akses ke pasar internasional. Tak hanya itu, Angklung Gubrak juga bakal mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
“Insyaallah, Sertifikat HAKI akan diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM pada 23 Juli 2024,” tandas eksportir asal Bogor ini.
Melalui sertifikat HAKI itu pula, pemerintah daerah bisa berkontribusi dalam membantu pelestarian kesenian Angklung Gubrak. Menurut Ade, kesenian yang nyaris punah seharusnya dijaga menjadi warisan berharga.
Ia mengusulkan, Kampung Cipining bisa didorong menjadi wisata tematik dengan kesenian Angklung Gubrak-nya. Target pasarnya bisa menyasar para pelajar dan mahasiswa, lokal hingga skala global.
“Mereka bisa diajarkan mulai dari sejarah, penanaman bambu sebagai bahannya, pengolahan, hingga menjadi Angklung Gubrak. Bahkan, sampai cara memainkan alat musik tradisional ini,” papar Ade Wardhana.
Bagi Ade, banyak cara yang bisa digali untuk menghidupkan kembali kesenian tradisional tersebut. Hal itu pula yang akan menjadi komitmen dan perhatiannya dalam menapaki jejak di Pilkada 2024 kali ini. Maju dengan jargon NgahADEkeun, Ade Wardhana siap membawa banyak perbaikan untuk Kabupaten Bogor yang lebih baik.
Seperti diketahui, kesenian Angklung Gubrak sudah terancam punah. Padahal angklung Gubrak merupakan awal mula seni angklung di Tatar Sunda, yang berusia sudah lebih dari 6 abad.
Penerusnya hanya tersisa segelintir orang, termasuk kang Jawer yang tinggal di Kampung Cipining, Kecamatan Cigudeg.
Punahnya kesenian ini seiring bahan baku bambunya yang mulai kehilangan lahan. Penyebabnya, lahan tempat tumbuhnya bambu di Gunung Pasir beralih menjadi lahan tambang.
Ariansyah alias Kang Jawer sendiri berharap ada perlindungan dari pemerintah agar Gunung Pasir Angklung yang masih dimiliki masyarakat adat tidak dikuasai oleh korporat lalu beralih fungsi. Apalagi pihaknya selama ini menyakini dan mengkeramatkan gunung tersebut.***