Bogoran.com – Satreskrim Bogor Kota berhasil meringkus Geng Palembang yang melakukan tindak kejahatan dengan modus ganjal mesin ATM, pada Selasa 30 Juli 2024.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq menjelaskan bahwa, Dua pelaku yang berinisial HS dan AP ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Tengah pada 28 Juli 2024.
AKBP Guntur menyebut, kedua tersangka merupakan kelompok atau grup kejahatan dari Palembang dengan jumlah lima orang.
Sehingga terdapat tiga orang lainnya yang masih dalam kelompok pelaku dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial KT, MN dan S.
“Kedua pelaku telah melancarkan aksinya pada waktu yang berbeda namun ditempat yang sama yakni pada 5 Juni dan 28 Juli 2024 di ATM Bank BTN, Jalan Lodaya,” kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq
Ia menambahkan, kedua pelaku tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya untuk mencari korbann di mesin ATM.
“HS berperan mengganjal ATM dan mengawasi sedangkan AP berperan pura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan serta membongkar ATM untuk mengambil kartu ATM korban,” ucapnya
Dari perbuatannya, kata Guntur, pelaku berhasil mendapatkan uang dari dua orang korban sebesar Rp227 juta pada 5 Juni dan Rp3 juta pada 28 Juli 2024.
Guntur menegaskan, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki kiri.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Dan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dalam berbagai modus kejahatan, jika mengetahui ada peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tutup Guntur.***
Muhammad Irfan Ramadan